Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris/PPAT di BPN, Begini Tahapannya

2026-01-12 05:18:09
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris/PPAT di BPN, Begini Tahapannya
- Masyarakat bisa mengurus balik nama sertifikat tanah di BPN atau Kantor Pertanahan (Kantah) setempat tanpa menggunakan jasa notaris ataupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).Dengan catatan, masyarakat telah memiliki akta tanah buatan notaris ataupun PPAT yang menjadi landasan peralihan hak. Misalnya akta jual beli dan akta hibah dibuat di PPAT, serta akta wasiat notariel yang dibuat di notaris.Adapun cara balik nama sertifikat tanah tanpa notaris/PPAT cukup dengan mendatangi langsung Kantah setempat secara mandiri. Tentu dengan membawa berkas persyaratan sesuai permohonan dan menyiapkan biaya-biayanya.Baca juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris/PPAT, Ini RinciannyaDilansir dari laman Kantah Kabupaten Nganjuk, beberapa hal positif dari mengurus sertifikat tanah secara mandiri yakni masyarakat tahu persis langkah-langkahnya, hemat biaya, dan kemanan lebih terjamin karena prosesnya dilakukan sendiri.Dikutip dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Lampung, proses balik nama sertifikat tanah melibatkan beberapa langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat.Berikut tahapan-tahapan umum yang harus diikuti dalam proses balik nama sertifikat tanah:Berikut dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan saat akan mengurus balik nama sertifikat tanah di Kantah:Baca juga: Mengapa Balik Nama Sertifikat Tanah Wajib Segera Dilakukan? Ini RisikonyaBawa semua dokumen yang sudah disiapkan ke Kantah setempat untuk memulai proses balik nama sertifikat tanah. Di Kantah, Anda akan mendapatkan formulir untuk diisi dan ditandatangani di atas materai cukup.Setelah formulir diisi, serahkan bersama dengan dokumen persyaratan lainnya ke loket pelayanan di Kantah.Baca juga: Berapa Lama Proses Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan?Proses balik nama sertifikat tanah dikenakan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).Besaran BPHTB dihitung dengan rumus: 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).Untuk besaran NPOPTKP, ditentukan berdasarkan peraturan daerah masing-masing. Sehingga masyarakat perlu memeriksanya terlebih dahulu ke Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.Selain itu, masyarakat juga perlu membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biaya balik nama sertifikat tanah yang dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus: nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2) / 1.000.Pihak Kantah akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap data dan dokumen yang diajukan oleh masyarakat.Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Orangtua yang Meninggal Tanpa Surat WasiatSetelah verifikasi selesai dan pembayaran BPHTB dikonfirmasi, sertifikat tanah baru yang sudah dibalik nama akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik baru.Sertifikat tanah yang baru akan diberikan kepada pemilik baru oleh pihak Kantah, dengan nama yang tertera sesuai dengan data pemilik yang baru.


(prf/ega)