- Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya diduga menerima dana suap Rp 5,75 miliar dari hasil mengatur pemenangan proyek paket pekerjaan untuk perusahaan milik tim pemenangan saat Pilkada 2024.Sebagai informasi, Ardito ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah/janji terkait pengadaan barang/jasa serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun 2025 pada Kamis .Sebelumnya, Ardito bersama empat tersangka lain terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu ."Total aliran uang yang diterima Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar," ujar Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis .Baca juga: KPK Langsung Tahan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya CsMenurut Mungki, dari total uang suap Rp 5,75 miliar, digunakan Ardito untuk operasional Bupati sebesar Rp 500 juta dan pelunasan utang di bank sebesar Rp 5,25 miliar untuk kebutuhan kampanye 2024."Di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta; pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar," bebernya.Mungki menjelaskan, Ardito mendapatkan uang Rp 5,25 miliar setelah mengondisikan rekanan proyek melalui Riki Hendra Saputra selaku Anggota DPRD Lampung Tengah dan adiknya, yakni Ranu Hari Prasetyo.Selain itu, Ardito juga mendapatkan fee Rp 500 juta dari Muhamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT EM karena mengatur pemenangan lelang proyek tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah senilai Rp 3,15 miliar.Baca juga: Profil Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah yang Resmi Jadi TersangkaBerdasarkan hal tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka, yaitu Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya; Riki Hendra Saputra selaku Anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah; Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati; dan Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri.KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak tanggal 10-29 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK.Atas perbuatannya, Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo selaku pihak penerima disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Baca juga: OTT Bupati Lampung Tengah, Mendagri: Warning Bagi Kepala DaerahSementara itu, Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak pemberi disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terima Suap Rp 5,75 M, Sebagian buat Bayar Utang Kampanye"
(prf/ega)
Bupati Lampung Tengah Pakai Uang Suap Rp 5,2 Miliar buat Lunasi Utang Kampanye 2024
2026-01-12 15:40:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 16:05
| 2026-01-12 16:04










































