PALANGKA RAYA, - Pelaku tindak pidana ringan (tipiring) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), bisa mendapatkan hukuman pidana tanpa dipenjara.Mereka bisa membayar denda hingga menjadi pekerja sosial. Ketentuan itu termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang akan berlaku penuh pada tahun 2026 mendatang.Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menjelaskan, pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan Kelas IA Palangka Raya untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang akan berlaku penuh pada tahun 2026.Baca juga: Parkir Nuthuk Kembali Terulang di Yogyakarta, Pelaku Kena TipiringUndang-Undang tersebut memuat aturan tentang pelaku tipiring yang bisa hanya membayar denda hingga menjadi pekerja sosial sebagai sanksi atas tindak pidananya.“Jadi dalam skema ini, nanti apabila ada masyarakat yang tersangkut tindak pidana, mungkin hukumannya di bawah 5 tahun, dari yang sedang hingga menengah, bisa tidak harus dipenjara,” ujar Fairid saat diwawancarai awak media di Kantor Wali Kota Palangka Raya, Senin .Fairid menjelaskan bahwa sanksi hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana ringan itu bisa berupa kewajiban membayar denda, dalam pengawasan pihak berwajib, hingga menjadi pekerja sosial.“Yang pertama bisa membayar denda tergantung tingkatan tindak pidananya, bisa dalam pengawasan, dan yang paling berat dihukum menjadi pekerja sosial,” beber Fairid.Baca juga: Lapas Terbuka IIB Kendal Siap Jalankan Pidana Kerja Sosial di KUHP BaruWali Kota Palangka Raya dua periode ini menjelaskan, kerja sama dengan Bapas Kelas IA itu dilakukan untuk memungkinkan penempatan pelaku tindak pidana ringan sebagai pekerja sosial di dinas/badan hingga unit pelaksana teknis di lingkungan Pemkot Palangka Raya.“Pemkot Palangka Raya menampung itu, mereka bisa bekerja sebagai penyapu jalan, bisa diletakkan di Dinas Lingkungan Hidup, bisa jadi petugas kebersihan di Puskesmas atau Rumah Sakit, itulah tindak lanjut dari Undang-Undang tadi,” paparnya.Fairid menyebutkan bahwa regulasi tersebut kemungkinan disahkan dan diimplementasikan pada awal tahun 2026 mendatang.“Mungkin nanti kalau tidak salah, bulan Januari 2026 sudah disahkan (regulasinya),” imbuhnya.Menurut Fairid, regulasi ini memungkinkan diberikannya keadilan restoratif bagi pelaku tipiring yang biasanya melakukan tindak pidana karena keadaan yang memaksanya.“Tidak semua pelaku tindak pidana harus dihukum ke dalam sel (penjara), kan macam-macam, misalkan tindak pidana seperti maling di supermarket, maling kayu api, maling susu, itu perbuatan yang tidak benar, tapi miris juga kalau harus dipenjara,” jelasnya.Baca juga: Indonesia dan Janji Keadilan dalam KUHP BaruHukuman menjadi pekerja sosial ini, lanjut Fairid, dapat efektif diberlakukan karena pelaku biasanya memiliki alasan yang logis dalam melakukan tindak pidana.Jika yang melakukan tipiring merupakan orang berada, maka dia cenderung bakal malu ketika harus dihukum menjadi pekerja sosial. Namun, kondisi demikian bisa membantu pelaku tipiring yang melakukan kejahatan karena didesak keadaan.“Memang perbuatannya itu salah, tapi ada alasan logis yang harus kita dengarkan. Kalau memang alasannya logis, artinya tidak harus dipenjara, untuk memberikan efek jera bisa jadi pekerja sosial, dan mereka juga masih bisa mencari nafkah karena tidak di dalam sel, jadi lebih memasyarakatkan,” jelas Fairid.
(prf/ega)
Tak Dipenjara, Pelaku Pidana Ringan di Palangka Raya Bisa Bayar Denda atau Jadi Pekerja Sosial
2026-01-12 05:01:58
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:13
| 2026-01-12 04:19
| 2026-01-12 03:58
| 2026-01-12 02:37










































