MAGELANG, - Dua aktivis di Magelang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dalam kasus kerusuhan Agustus 2025 oleh Polres Magelang Kota.Mereka ditangkap secara bersamaan pada Senin, .Para aktivis yang dibekuk adalah Enrille Championy Geniosa dari kolektif Ruang Juang dan Muhammad Azhar Fauzan, mahasiswa Universitas Tidar (Untidar) Magelang.Dalam surat penangkapan yang didapat Kompas.com, mereka dituduh melakukan penghasutan atas demonstrasi yang berujung kerusuhan di markas Polres Magelang Kota pada 29 Agustus 2025.Baca juga: Aktivis Tolak 32 Ribu Hektar Zona Inti Way Kambas Dijadikan Zona PemanfaatanPasal yang disangkakan berupa Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Given Pradana, anggota Ruang Juang, mengatakan sekitar sepuluh personel Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota mendatangi rumah Enrille di Kota Magelang sekitar pukul 12.00 WIB.Satu jam kemudian, Enrille dibawa ke Polres Magelang Kota dengan menggunakan mobil. Ia mengatakan, hal ini berkaitan dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan aksi."Tuduhannya penghasutan untuk melakukan aksi," ucapnya kepada Kompas.com.Given menyebutkan ponsel Enrille sempat diperiksa dan kini turut disita. Dia menyatakan kasus hukum yang menyeret kawannya itu patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi.Baca juga: Penangguhan Penahanan Aktivis Lingkungan Dera dan Munif, Polda Jateng: Alasan Kemanusiaan Ia juga menyebut penangkapan ini terkesan mencari kambing hitam."Ini terkesan cari-cari (kambing hitam)," tambahnya.Anggota Ruang Juang lainnya, Tri Hendri Saputra, mengaku baru mengetahui Muhammad Azhar Fauzan, mahasiswa Untidar, ditangkap ketika sedang menunggu Enrille di Polres Magelang Kota.Ia juga membenarkan jika rekannya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka penghasutan. Pihaknya juga mengaku dipanggil oleh bidang Reskrim untuk menemui Azhar."Aku dipanggil bidang Reskrim untuk menemui Azhar. Dia sudah tersangka (penghasutan)," ucap Hendri kepada Kompas.com.Baca juga: Penahanan Ditangguhkan, Aktivis Munif dan Dera Menikah di MadiunSementara itu, penjabat sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana belum bersedia memberikan keterangan. Ia mengatakan, akan menunggu dari Polda Jawa Tengah (Jateng)."Nanti nunggu Polda (Jateng)," katanya kepada Kompas.com.
(prf/ega)
Dua Aktivis di Magelang Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Penghasutan Kerusuhan Agustus
2026-01-13 08:47:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 09:02
| 2026-01-13 08:36
| 2026-01-13 08:14
| 2026-01-13 07:47
| 2026-01-13 07:33










































