Krisis Sampah Membayangi Kabupaten Bogor, Bupati Arahkan Pengelolaan Sampah dari Desa

2026-01-12 09:24:03
Krisis Sampah Membayangi Kabupaten Bogor, Bupati Arahkan Pengelolaan Sampah dari Desa
BOGOR, - Pemerintah Kabupaten Bogor mulai mengalihkan penanganan sampah dari hilir ke hulu melalui penguatan pengelolaan sampah di tingkat desa. Hal ini seiring disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah yang akan mulai diterapkan pada 2026.Kebijakan tersebut diambil menyusul terus meningkatnya volume sampah di Kabupaten Bogor yang berdampak pada kesehatan dan pencemaran lingkungan.Baca juga: Tangsel Kembali Lirik TPSA Cilowong Kota Serang untuk Buang SampahBupati Bogor Rudy Susmanto menuturkan, penanganan dari hulu ini juga untuk menekan ancaman penumpukan dan gunungan sampah di tempat pembuangan akhir atau TPA Galuga, Cibungbulang."Pengelolaan sampah harus berangkat dari hulu, yaitu dari masyarakat. Masyarakat itu berada di desa, sehingga pengelolaan sampah harus bisa dilakukan di tingkat desa," kata Rudy usai melaksanakan rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang Pengelolaan Sampah, Selasa .Rudy menjelaskan, Perda Pengelolaan Sampah menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk mendorong desa-desa mengelola sampah secara mandiri, termasuk melalui pembentukan dan penguatan bank sampah.Baca juga: 148 Truk Tertutup Angkut Sampah Rorotan, DLH Pastikan Bersih dan Aman bagi WargaMenurut dia, sampah yang tidak dapat dikelola di tingkat desa barulah akan dibuang ke tempat pembuangan akhir, salah satunya ke TPA Galuga.Dengan skema tersebut, beban TPA diharapkan dapat berkurang secara signifikan.Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkab Bogor menyiapkan pembiayaan melalui Bantuan Keuangan (Bankeu) Infrastruktur Desa yang disepakati bersama DPRD Kabupaten Bogor dan akan mulai berlaku pada 2026."Payung hukumnya ada, salah satunya melalui pembiayaan yang kami siapkan dalam bantuan keuangan infrastruktur desa yang disepakati bersama antara DPRD, Pemkab, dan mulai berlaku pada 2026," katanya.KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.Selain itu, akan ada Peraturan Bupati yang mengatur pengelolaan sampah di tingkat desa.Ia menambahkan, aspek teknis pengelolaan sampah di hulu, termasuk mekanisme operasional dan besaran dukungan anggaran telah diatur oleh Dinas Lingkungan Hidup.Rudy menegaskan, penguatan pengelolaan sampah dari hulu menjadi langkah strategis untuk menekan dampak negatif sampah terhadap kesehatan masyarakat dan pencemaran lingkungan yang selama ini muncul akibat peningkatan volume sampah.Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya dilihat dari aspek teknis pengolahan sampah semata, tetapi juga dari dampaknya terhadap kesehatan dan lingkungan.Baca juga: 8 Tahun Berjualan, Pedagang di Ciputat Baru Alami Sepi Pembeli akibat Tumpukan SampahKarena itu,  pengesahan Perda Pengelolaan Sampah sekaligus menjadi instrumen perlindungan bagi masyarakat Kabupaten Bogor.


(prf/ega)