- Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu manfaat penting bagi pekerja untuk menjaga kestabilan keuangan setelah masa kerja berakhir.Pada 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat mengajukan klaim JHT dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan sesuai regulasi yang berlaku.Pencairan dana JHT dapat dilakukan secara penuh atau 100 persen selama peserta memenuhi syarat yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.Baca juga: Cara Mencairkan Saldo JHT untuk Karyawan Aktif, Bisa Klaim 10-30 PersenSyarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda tergantung pada kondisi dan status setiap peserta.Secara umum, terdapat 12 kategori peserta yang memenuhi kriteria untuk mengajukan pencairan saldo JHT.Merujuk informasi resmi dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut daftar persyaratan klaim JHT yang perlu dipenuhi peserta:Baca juga: Cara Mencairkan JHT Tanpa Paklaring, untuk Saldo di Bawah dan di Atas Rp 10 JutaBaca juga: Cara Mencairkan Saldo JHT 10 Persen Tanpa Resign, Bisa Offline dan OnlineBaca juga: Cara Mencairkan Saldo JHT 10 Persen untuk Karyawan Aktif dan Syarat KlaimnyaBaca juga: Cara Mencairkan Saldo JHT 10 Persen Tanpa Resign, Bisa Offline dan OnlineKlaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui dua cara, yakni secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang maupun secara online melalui aplikasi JMO dan situs Lapak Asik.Berikut cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2025:Baca juga: Kapan Saldo JHT Bisa Dicairkan Setelah Resign? Berikut Penjelasan BPJS KetenagakerjaanBaca juga: 4 Penyebab Saldo JHT Tak Kunjung Cair, Berikut Penyebab dan Solusi dari BPJS KetenagakerjaanPeserta juga dapat mengajukan klaim JHT dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekatPastikan membawa dokumen asli dan mengisi formulir klaim yang tersedia. Setelah mengambil nomor antrean, peserta akan dilayani petugas sesuai giliranUsai proses pelayanan, peserta menerima tanda terima pengajuan. Dana JHT akan ditransfer ke rekening setelah proses pencairan selesaiSebagai bagian peningkatan layanan, peserta diminta mengisi survei elektronik yang dikirim melalui email.Baca juga: Saldo JHT Bisa Cair Meski Baru Kerja 1 Bulan, Berikut Syarat dan CaranyaKepada Kompas.com, Juat , Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan mengatakan, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan pencairan saldo JHT setelah satu bulan sejak status kepesertaan dinyatakan tidak aktif.Peserta dengan saldo JHT di bawah Rp 15 juta yang telah melakukan pembaruan data dapat mengajukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Proses pencairan dana berlangsung maksimal lima hari kerja.Sementara itu, peserta dengan saldo JHT di atas Rp 15 juta dapat mengajukan klaim melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau layanan daring Lapak Asik. Pencairan dana dilakukan paling lama lima hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan valid.Untuk mengurangi risiko keamanan, pembayaran klaim JHT dilakukan secara penuh melalui transfer langsung ke rekening bank atas nama peserta.Baca juga: Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 30 Persen
(prf/ega)
Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 100 Persen, Bisa Sampai Rp 15 Juta
2026-01-12 13:03:07
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 13:34
| 2026-01-12 13:31
| 2026-01-12 13:27
| 2026-01-12 13:15
| 2026-01-12 11:02










































