JAKARTA, - Head Marketing PT Perusahaan Gas Negara (PGN) 2016-2018, Adi Munandir mengungkap, aset milik PT Inti Alasindo Energy (PT IAE) hanya tersisa pipa gas atas nama PT Banten Inti Gasindo (PT BIG) sebelum menjalin kerja sama dengan PGN.Hal ini Adi sampaikan saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN yang melibatkan mantan Direktur PT PGN, Danny Praditya dan mantan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim sebagai terdakwa.“Tim dengan Isargas, ada presentasi. Nah itu disampaikan maka ke board of director (BOD) yang tersedia hanya pipa milik BIG di Banten,” ujar Adi Munandir dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat .Adi mengatakan, hal ini diketahui dalam rapat yang digelar pada 24 Oktober 2017. Rapat ini diikuti oleh tim keuangan dan marketing dari PGN, perwakilan dari PT IAE.Baca juga: Saksi Ungkap Reputasi Buruk Isargas di Bank Sebelum Kerja Sama dengan PGNPara direksi seperti Danny Praditya belum ikut dalam rapat ini.“Jadi diketahui bahwasanya seluruh asetnya Isargas sudah dijaminkan kecuali yang pipa itu?” tanya jaksa.Adi membenarkan kalau dalam rapat tersebut, hanya pipa gas PT BIG yang tercatat dan bisa dijadikan agunan oleh Isargas Group.Kemudian, jaksa menanyakan soal seluruh keuntungan dan saham dari Isargas Group yang telah dijadikan jaminan ke bank.Adi membenarkan kalau ia pernah mendapatkan informasi kalau seluruh pendapatan anak perusahaan Isargas Group sudah dijaminkan ke bank.“Ya, dari tim keuangan menyampaikan bahwa seluruh pendapatan dari beberapa anak perusahaan (Isargas Group) transaksinya sudah dijaminkan ke bank, seingat saya,” jawab Adi.Baca juga: Saksi Akui Ada Instruksi dari Danny Praditya untuk Dekati Isargas GroupDiketahui, KPK telah menyita aset pipa milik PT BIG ini pada Jumat lalu. PT BIG merupakan bagian dari Isargas Group.Aset tersebut disita dari tersangka atas nama Arso Sadewo selaku Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE).“Penyitaan atas PT BIG dalam bentuk tanah dan bangunannya, dengan luasan bidang tanah 300 meter persegi, dan bangunan kantor 2 (dua) lantai, yang berlokasi di Kota Cilegon,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat .Selain itu, KPK menyita 13 pipa milik PT BIG yang dijadikan kolateral atau agunan atas perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.Total panjang pipa tersebut mencapai 7,6 km, yang berlokasi di Kota Cilegon.Baca juga: Presdir Isargas Akui Beri Rp 250 Juta untuk Ongkos Pilkada Suami Eni di Temanggung
(prf/ega)
Saksi Ungkap Aset IAE Sisa Pipa Gas Sebelum Kerja Sama dengan PGN
2026-01-11 03:36:43
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:59
| 2026-01-11 03:42
| 2026-01-11 02:01
| 2026-01-11 01:51
| 2026-01-11 01:33










































