JAKARTA, - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyampaikan, pihaknya kini sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis."Kami siapkan rencana Perpres tentang tata kelola bagaimana ekosistem untuk dukungan MBG-nya, termasuk juga bagaimana tata kelola di dalam MBG-nya sendiri," ucap Rini saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Selasa .Rini memastikan bahwa Perpres tersebut akan mengatur ketentuan penataan tata kelola dan kelembagaan MBG."Jadi, nanti akan keluar rencana Perpres yang kaitannya dengan organisasi MBG-nya," ucapnya.Baca juga: Usai Rapat Tim Koordinasi, MenPANRB Sebut 2 Hal Penting soal MBGNamun, Rini belum mengungkap kapan beleid tersebut akan terbit.Kementerian PANRB bertugas melakukan penataan tata kelola dan kelembagaan UPT Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Nasional (KPPG) dan SPPG serta pemenuhan sumber daya manusia (SDM)."Tentu kalau teknisnya dari BGN, dari Kementerian PAN-RB itu kami mendukung tata kelolanya saja," ucapnya.Diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025.Tim Koordinasi Penyelenggaraan MBG ini beranggotakan unsur kementerian dan lembaga lintas sektor, yang diatur dalam Pasal 6 Keppres 28/2025.Baca juga: Tim Koordinasi MBG Bentukan Prabowo Rapat Perdana, Apa yang Dibahas? Keppres yang ditandatangani pada 24 Oktober 2025 oleh Prabowo ini mengatur pembentukan tim untuk memastikan program andalan Presiden tersebut berjalan efektif, terkoordinasi, dan tepat sasaran."Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki tugas mendukung penyelenggaraan program makan bergizi gratis melalui sinkronisasi, koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan program makan bergizi gratis," bunyi Pasal 3 Keppres tersebut, diakses Kompas.com pada Kamis .Adapun fungsi Tim Koordinasi MBG sebagaimana diatur dalam Pasal 4, meliputi penyusunan kebijakan penyelenggaraan program MBG.Lalu, melakukan sinkronisasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan program di tingkat pusat dan daerah.Baca juga: Asosiasi Kepala Desa Temui Dasco, Minta Dilibatkan dalam MBG Agar Ada Perputaran UangSelain itu, fungsi Tim Koordinasi MBG juga mencakup monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program, menyelesaikan kendala dan hambatan dalam pelaksanaan program, serta merekomendasikan kebijakan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan program.
(prf/ega)
Tim Koordinasi MBG Telah Dibentuk, Menpan RB Sebut Perpres Tata Kelola Sedang Disiapkan
2026-01-12 06:48:34
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:21
| 2026-01-12 04:17
| 2026-01-12 04:05










































