Prabowo Perintahkan Menhut Gandakan Jumlah Polisi Hutan untuk Cegah Pembalakan Liar

2026-01-12 07:26:56
Prabowo Perintahkan Menhut Gandakan Jumlah Polisi Hutan untuk Cegah Pembalakan Liar
JAKARTA, - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan, pihaknya bakal melipatgandakan jumlah polisi hutan di Indonesia.Pelipatgandaan jumlah polisi hutan merupakan permintaan langsung Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas (ratas) di Padepokan Garuda Yaksa, Kabupaten Bogor, pada Minggu ."Pak Presiden memerintahkan agar melipatgandakan jumlah polisi kehutanan kita," ujar Raja Juli dalam jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin .Baca juga: Prabowo: Sudah 4 Juta Hektar Kebun Sawit di Hutan Kita Kuasai KembaliIa menjelaskan, Aceh yang memiliki luas hutan sekitar 3,5 juta hektar hanya diawasi oleh 32 polisi hutan."Ini sama sekali tidak masuk akal dan Pak Presiden langsung meminta kepada saya untuk melipatgandakan jumlah polisi hutan kita. Sehingga illegal logging yang kemudian mengakibatkan rusaknya hutan kita dapat diatasi sesegera mungkin," ujar Raja Juli.Dalam kesempatan tersebut, Raja Juli juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mencabut 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), termasuk di daerah Sumatera."Jadi, secara resmi hari ini saya umumkan kepada publik atas tujuan Pak Presiden, saya akan mencabut 22 PBPH perizinan berusaha pemanfaatan hutan yang luasnya sebesar 1.012.016 hektar, termasuk di antaranya di Sumatera seluas 116.198 hektar," kata Raja Juli.Baca juga: Prabowo Minta Menhut Tak Ragu Tindak Pembabat Hutan: Kalau Perlu Bantuan, Minta ke TNI-PolriPrabowo memerintahkannya untuk lebih berani lagi dalam menertibkan perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH yang nakal.Raja Juli menambahkan, pencabutan 22 PBPH ini akan dimuat lewat surat keputusan (SK)."Detailnya saya akan menuliskan SK pencabutan ini dan nanti akan saya sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian," ujar Raja Juli.Baca juga: Menhut: Prabowo adalah Presiden yang Sangat Cinta Hutan dan SatwaRaja Juli belum merincikan daftar perusahaan dari 22 PBPH yang dicabut itu. Namun, 22 PBPH itu tentu dapat diproses secara hukum."Tentu, tindak pidana lainnya akan bisa diproses, tapi tentu sekali lagi sebagai penertiban terhadap semua ini kami akan cabut dengan mendapatkan SK esok hari," ujar Raja Juli.


(prf/ega)