Jalur Puncak Ditutup Saat Malam Tahun Baru, Simak Jalur Alternatifnya

2026-01-12 07:40:57
Jalur Puncak Ditutup Saat Malam Tahun Baru, Simak Jalur Alternatifnya
JAKARTA, - Kasatlantas Polres Bogor akan memberlakukan car free night (CFN) di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, pada malam pergantian Tahun Baru.Selama agenda tahunan ini berlangsung, kendaraan dari arah Jakarta menuju Puncak akan dialihkan. Pengguna jalan yang hendak menuju Cianjur atau Bandung diminta menggunakan jalur alternatif.“Kendaraan yang akan menuju Puncak dialihkan. Di jalur wisata akan diberlakukan car free night,” ujar Kasatlantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama kepada Kompas.com, Minggu .Baca juga: Daftar Merek Motor Baru yang Datang ke Indonesia pada 2025KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Sejumlah kendaraan melintas di jalur Puncak, Cianjur, Jawa Barat, yang diselimuti kabut tebal, Kamis . Polisi mengimbau pengguna jalan meningkatkan kewaspadaan di jalur ini karena visibilitas menurun akibat cuaca ekstrem.Adapun jalur alternatif pertama dapat dilalui melalui Jonggol dengan rute Cibubur–Cileungsi–Jonggol–Cariu–Cikalong–Cianjur.Sementara alternatif kedua melalui Sukabumi, yakni Ciawi–Cicurug–Cibadak–Kota Sukabumi–Cianjur.Pengalihan arus kendaraan dari arah Jakarta akan dimulai dari Exit Gerbang Tol Ciawi. Kendaraan akan diarahkan petugas menuju Tol Bocimi mulai pukul 18.00 WIB pada Rabu hingga sekitar pukul 06.00 WIB pada Kamis .Setelah proses pengalihan, petugas akan memberlakukan car free night di Jalur Puncak mulai pukul 21.00 WIB.Selama penerapan CFN, kendaraan dari arah Jakarta menuju Puncak tidak diperkenankan melintas hingga pukul 02.00 WIB.Baca juga: Jalur Puncak Padat, Ini Jadwal One Way dan Pilihan Rute Alternatif/PUTRA RAMADHANI ASTYAWAN KONTRIBUTOR BOGOR Anggota Satlantas Polres Bogor melakukan pengaturan lalu lintas di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor. Dok PolresPenerapan car free night berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.Polisi juga akan melakukan penyekatan di sejumlah jalur alternatif yang bermuara ke jalan utama Puncak.“Kecuali kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran tetap diperbolehkan melintas,” tutup Rizky.


(prf/ega)