JAKARTA, - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membentuk dua grup dalam aplikasi pesan Whatsapp (WA).Hal tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022,Dua grup WA tersebut dibuat Nadiem pada Agustus 2019, sebelum dirinya dilantik sebagai Mendikbudristek pada era Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).Baca juga: JPU Sebut Nadiem Resign dari Gojek Biar Terlihat Tak Punya Konflik KepentinganJaksa mengungkap, dibuatnya dua grup WA tersebut adalah untuk mempersiapkan digitalisasi pendidikan sebelum menjabat sebagai menteri."(Grup WA dibuat) Sebelum menduduki jabatan sebagai Mendikbud, sekitar bulan Juli 2019 dan Agustus 2019," ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa .Lantas, apa saja dua grup WA yang dibuat Nadiem? Lalu, siapa saja anggota dari kedua grup tersebut?Jaksa mengungkap, dua grup WA yang dibentuk Nadiem adalah "Mas Menteri Core Team" dan "Education Council".Kedua grup tersebut beranggotakan sejumlah teman Nadiem, tiga di antaranya adalah Jurist Tan, Najeela Shihab, dan Fiona Handayani.Baca juga: Eks Anak Buah Nadiem, Sri Wahyuningsih Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun di Kasus ChromebookKetiga nama tersebut diketahui pernah bekerja di bekerja di Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK)."(2 Grup WA) beranggotakan teman-temannya, di antaranya bernama Jurist Tan, Najeela Shihab, dan Fiona Handayani dari Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) yang membicarakan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud," ujar jaksa.Setelah Nadiem dilantik menjadi Mendikbudristek, Jurist Tan dan Fiona Handayani diangkat menjadi staf Nadiem di Kemendikbduristek.Jurist Tan kemudian membuat satu grup WA lagi, yakni ‘Tim Paudasmen’. Ketiga teman Nadiem itu berada dalam grup tersebut.Baca juga: Eks Anak Buah Nadiem, Ibrahim Arief, Bantah Pernah Jadi Tim Teknis Pengadaan ChromebookLalu, terdapat satu anggota tambahan, yaitu Jumeri yang saat itu masih sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.Nadiem-lah yang meminta agar Jumeri masuk di grup WA "Tim Paudsmen". Sebab setelah itu, Jumeri ditunjuk menjadi pejabat eselon 1 di Direktorat Jenderal Paudasmen Kemendikbud."Tujuan Grup WA bernama ‘Tim Paudasmen’ adalah memasukkan program Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dengan program Merdeka Belajar milik Yayasan PSPK ke dalam program digitalisasi pendidikan sebagaimana arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim," ujar jaksa.Baca juga: Ibu dan Ipar Nadiem Makarim Hadir di Ruang Sidang Pantau Dakwaan ChromebookPUSPENKUM KEJAGUNG Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022, Kamis
(prf/ega)
Fakta 2 Grup WA Nadiem Makarim: "Mas Menteri Core Team" dan "Education Council"
2026-01-11 22:12:59
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:43
| 2026-01-11 22:02
| 2026-01-11 21:54
| 2026-01-11 21:19










































