OJK: 29 Unit Usaha Syariah Bakal Spin-off pada 2026

2026-01-12 06:26:43
OJK: 29 Unit Usaha Syariah Bakal Spin-off pada 2026
JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan proses pemisahan atau spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) akan mencapai puncaknya pada 2026. Otoritas mencatat sebanyak 29 UUS telah merencanakan melakukan spin-off dan menjadi perusahaan asuransi syariah yang berdiri penuh (full-fledged) di tahun depan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan kewajiban pemisahan unit usaha syariah telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), dengan batas waktu pelaksanaan paling lambat pada Desember 2026. Setiap perusahaan yang memiliki unit usaha syariah diwajibkan untuk menyampaikan rencana pemisahan tersebut agar unit syariah dapat berdiri sebagai perusahaan tersendiri alias full-fledged. Baca juga: OJK Sebut Dana Pembobolan Rp 200 Miliar Lewat BI Fast Dilarikan ke Kripto Internasional Saat ini, sekitar 16 perusahaan asuransi syariah telah lebih dahulu menyelesaikan proses pemisahan dan beroperasi secara mandiri. Sementara itu, dari laporan yang diterima OJK, terdapat 29 perusahaan lain berkomitmen melakukan spin-off di 2026. “Jadi kan spin-off itu sesuai POJK, tahun yang lambat dilakukan Desember 2026. Dan masing-masing perusahaan harus sudah menyampaikan rencana pemisahan unit syariah menjadi full-fledged,” ujar Ogi usai Peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP di Jakarta Selatan, Senin . “Sekarang itu kan sekitar ada 16 perusahaan asuransi syariah yang full-fledged, yang sudah terpisah. Dari laporan rencana pemisahan itu ada 29 yang merencanakan untuk spin-off di tahun 2026,” paparnya. Baca juga: Pembobolan Rp 200 Miliar Lewat BI Fast, OJK: Kami Menduga Ini adalah Organisasi Kriminal! Apabila seluruh rencana tersebut terealisasi, Ogi memperkirakan pada akhir 2026 Indonesia akan memiliki sekitar 45 perusahaan asuransi syariah. Dengan bertambahnya jumlah perusahaan asuransi syariah, OJK berharap ekosistem keuangan syariah dapat terbentuk secara lebih lengkap dan terintegrasi. Ekosistem itu tidak hanya mencakup perbankan syariah, tetapi juga asuransi syariah, lembaga penjaminan syariah, serta dana pensiun syariah. “Jadi kalau itu rencana pemisahan itu terlaksana, di akhir 2026 akan ada kira-kira 45 perusahaan asuransi syariah. Itu sudah cukup banyak lah. Sehingga kita harapkan keuangan syariah itu bisa memiliki ekosistem yang lengkap,” beber Ogi. Baca juga: Aturan DHE SDA Dirombak Rugikan Bank Swasta? Ini Penjelasan OJK Untuk memperkuat arah pengembangan tersebut, OJK telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) sejak Juni 2025. Komite ini dipimpin oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dan melibatkan anggota internal OJK, serta pihak eksternal. Keuangan syariah diposisikan sebagai fondasi utama yang mendukung pertumbuhan ekonomi syariah secara lebih luas. Dengan ekosistem ini, dipastikan berbagai aktivitas ekonomi berbasis syariah dapat tumbuh secara alami mengikuti kebutuhan masyarakat. Ke depan pertumbuhan ekonomi Tanah Air diharapkan selaras dengan meningkatnya permintaan terhadap ekonomi berbasis syariah. Hal tersebut mencakup pengembangan industri halal, pariwisata halal, hotel halal, serta sektor-sektor lain yang menerapkan prinsip syariah.


(prf/ega)