Banjir Aceh Tamiang, Menteri Agus Janjikan Remisi Tambahan buat Napi yang Melapor Usai Dilepas Imbas Bencana

2026-01-12 07:14:26
Banjir Aceh Tamiang, Menteri Agus Janjikan Remisi Tambahan buat Napi yang Melapor Usai Dilepas Imbas Bencana
Jakarta - Sebanyak 428 narapidana di Aceh Tamiang dilepas karena terdampak kondisi darurat bencana dan alasan kemanusiaan. Tepatnya, di Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Aceh Tamiang.Merespons hal itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menginstruksikan kepada jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk memberi perhatian khusus kepada para warga binaan yang dilepaskan. Khususnya, bagi mereka yang menunjukkan itikad baik dengan lapor diri."Kami sudah sampaikan kepada Pak Dirjen PAS untuk memberi remisi tambahan kepada mereka, utamanya yang kembali dengan kesadaran," kata Agus saat dijumpai di Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Senin .Advertisement


(prf/ega)