SEMARANG, - Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi, menegaskan pasal yang dikenakan kepada dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) sudah tepat.Dua pentolan AMPB, Teguh Istiyanto (49) dan Supriyono (47) alias Botok, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jawa Tengah.Keduanya dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman 6 tahun hingga 15 tahun penjara.Pasal pertama yang dikenakan yakni terkait penghasutan."Pasal 160 KUHP diterapkan karena keduanya terbukti menghasut masyarakat untuk melakukan pemblokiran jalan," kata Dwi di Mapolda Jawa Tengah, Rabu .Baca juga: Dua Pentolan AMPB Ditahan, Warga Pati Geruduk Mapolda JatengSelain itu, keduanya juga dijerat Pasal 169 ayat (1) KUHP karena menjadi koordinator organisasi yang melakukan pelanggaran hukum."Dan Pasal 192 ayat (1) KUHP diterapkan karena perbuatan mereka menghalangi jalan umum yang membahayakan keselamatan lalu lintas,” ujar Dwi.Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menyampaikan peristiwa bermula dari aksi AMPB yang dipimpin Botok dan Teguh pada Jumat di depan Kantor DPRD Kabupaten Pati untuk mengawal sidang paripurna hak angket terhadap Bupati Pati Sudewo.Sidang memutuskan bahwa Bupati Pati Sudewo tidak dimakzulkan.“Ketika hasil sidang tidak sesuai dengan tuntutan mereka, kedua pelaku menghasut massa untuk melakukan konvoi dan kemudian memblokir jalur Pantura Pati–Juwana sekitar pukul 18.30 WIB. Aksi itu sempat menyebabkan kemacetan selama 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat, hingga akhirnya dibubarkan oleh petugas,” jelas Jaka.Baca juga: Dua Pentolan AMPB Ditahan, Warga Pati Geruduk Mapolda JatengDari lokasi kejadian, polisi mengamankan dua unit mobil, masing-masing Ford Ranger K-9365-FS dan Chevrolet D-8363-AM, serta sejumlah pakaian dan telepon genggam yang digunakan saat aksi.
(prf/ega)
Gagal Makzulkan Bupati Pati, Dua Pentolan AMPB Kini Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara
2026-01-12 05:22:59
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:18
| 2026-01-12 05:04
| 2026-01-12 04:09
| 2026-01-12 03:14
| 2026-01-12 02:51










































