7 Mucikari PSK Belia di Tasikmalaya Diciduk Polisi Saat Transaksi Seks Jelang Tahun Baru

2026-01-12 05:32:59
7 Mucikari PSK Belia di Tasikmalaya Diciduk Polisi Saat Transaksi Seks Jelang Tahun Baru
TASIKMALAYA, – Polisi menciduk tujuh pemuda yang berperan sebagai mucikari Pekerja Seks Komersial (PSK) usia belia di tiga hotel berbeda di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, selama Desember 2025 menjelang pergantian tahun.Ketujuh pelaku menjajakan gadis berusia mulai 16 tahun hingga 31 tahun kepada para pelanggan di Hotel Harmoni, Hotel Sanrilla, dan Hotel Crown Tasikmalaya.Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, para pelaku menawarkan PSK melalui aplikasi berbagi pesan.“Penangkapan dilakukan tanggal 13 Desember 2025 di Hotel Crown, tanggal 26 Desember di Hotel Harmoni dan tanggal 28 di Hotel Sanrilla. Kita amankan 7 pelaku di tiga hotel itu dengan usia rata-rata 20 tahunan dan seorang paruh baya umur 55 tahun,” ujar Faruk di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa .Baca juga: Berawal dari Perayaan Ulang Tahun, 5 Remaja Tasikmalaya Jadi Korban Asusila Kepala SekolahKetujuh tersangka masing-masing berinisial EH (23), D (55), RD (20), ALM (25), MIS (20), RFK (21), dan DAM (22). Seluruhnya merupakan warga Tasikmalaya.Faruk mengungkapkan, para tersangka sangat mengenal PSK belia yang mereka tawarkan, bahkan sebagian mengaku sebagai pasangan kekasih korban.“Selama ini para tersangka mengaku mendapatkan bayaran 20 persen dari harga PSK yang dibayar pelanggannya. Harga PSK belia itu diakui mereka ditawarkan dengan harga paling murah Rp 250 ribu dan paling mahal Rp 1,5 juta,” kata Faruk.Baca juga: Sikap Eri Cahyadi soal PSK Anak yang Ditangkapn di Eks DollyPara pelaku rata-rata telah menjalankan praktik tersebut selama lebih dari satu tahun dengan sejumlah PSK yang berbeda dan memiliki pelanggan tetap.“Mereka dalam media sosial itu mengirim dulu tawaran beberapa foto para PSK dengan harganya. Setelah sepakat, lalu mengantarkan PSK ke hotel pelanggan yang telah disetujui,” tambah Faruk.Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Polres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 34 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Pasal 49 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.“Mereka dituntut penjara maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Faruk.


(prf/ega)