Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan pemblokiran tersebut merupakan upaya untuk menutup celah operasional pelaku kejahatan finansial yang memanfaatkan situs, aplikasi, dan media sosial. Penguatan penanganan kasus keuangan ilegal juga ditopang oleh perluasan jejaring kerja sama antar lembaga.Sejak awal 2025, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) resmi bergabung dalam Satgas PASTI. “Upaya penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Satgas PASTI semakin diperkuat melalui koordinasi yang dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mulai bergabung di Satgas PASTI sejak awal tahun 2025,” ujar Hudiyanto lewat keterangan pers, Sabtu .Baca juga: Satgas Pasti Blokir 427 Pinjol Ilegal, Total Sejak 2017 Tembus 13.000Di sisi lain, Kementerian Agama juga melakukan patroli siber terkait adanya konten di platform media sosial yang membahas tentang umrah backpacker, jual visa umrah, dan jual SISKOPATUH untuk umrah mandiri, haji mandiri, yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
2026-01-12 05:03:18
(prf/ega)
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:21
| 2026-01-12 04:08
| 2026-01-12 04:03
| 2026-01-12 03:39










































