- Konflik telah menyebabkan kematian dan kehancuran yang tak terhitung. Namun bukan hanya itu saja,Konflik turut menghancurkan sumber daya alam seperti sistem air, lahan pertanian dan juga hutan yang dampaknya bahkan masih bisa dirasakan setelah konflik berakhir.Wakil Menteri Luar Negeri Sierra Leone Francess Piagie mengungkapkan ketika konflik di wilayahnya berakhir pada 2002, hutan primer dan sabana juga ikut terdampak."Kami menyaksikan hilangnya keanekaragaman hayati, migrasi satwa liar yang terpaksa, penelantaran lahan pertanian, semuanya konsekuensi langsung dari konflik bersenjata," katanya dikutip dari laman resmi United Nations, Kamis .Hal senada juga diungkapkan oleh Inger Andersen, Direktur Eksekutif Program Lingkungan PBB (UNEP).Baca juga: Harimau dan Macan Tutul Masuk Pemukiman, Alarm Bahaya Terganggunya EkosistemIa menjelaskan konflik menyebabkan polusi, pemborosan, dan kerusakan ekosistem kritis, dengan implikasi jangka panjang bagi ketahanan pangan, ketahanan air, ekonomi, dan kesehatan.“Kerusakan lingkungan akibat konflik terus mendorong orang-orang ke dalam kelaparan, penyakit, dan pengungsian, sehingga meningkatkan ketidakamanan,” terang Andersen.Sementara itu, perubahan iklim memperburuk situasi dan bahkan dapat berkontribusi pada konflik, misalnya, perebutan sumber daya air atau lahan.Contohnya saja di Gaza. Perang selama dua tahun telah menyebabkan hilangnya 97 persen tanaman pohon, 95 persen semak belukar, dan lebih dari 80 persen tanaman tahunan.Ekosistem air tawar dan laut turut tercemar oleh amunisi atau limbah yang tidak diolah, serta kontaminan lainnya.Selain itu lebih dari 61 juta ton puing kini harus dibersihkan, dengan penuh kehati-hatian untuk menghindari kontaminasi lebih lanjut.Baca juga: IPB Dorong Terwujudnya Sistem Pangan Berkelanjutan untuk Hindari Konflik GlobalSedangkan di Ukraina, penghancuran Bendungan Kakhova pada Juni 2023 menyebabkan banjir di lebih dari 600 km2 daratan, yang mengakibatkan hilangnya habitat alami, komunitas tumbuhan, dan spesies secara drastis.Charles C. Jalloh, anggota Komisi Hukum Internasional (ILC) pun mengungkapkan perlu upaya yang signifikan untuk memperkuat kerangka hukum internasional guna melindungi lingkungan.Meskipun masyarakat internasional masih kekurangan kerangka hukum yang kuat dan mengikat dalam isu ini, sebenarnya kemajuan telah dicapai melalui pedoman dan norma yang tidak mengikat (soft law), seperti prinsip-prinsip yang dikembangkan oleh ILC.“Prinsip-prinsip tersebut, yang berakar pada hukum konflik bersenjata, hukum lingkungan internasional, dan hukum hak asasi manusia internasional, bertujuan untuk memperkuat perlindungan lingkungan sebelum, selama, dan setelah konflik bersenjata, termasuk dalam situasi pendudukan,” ungkap Jalloh.Lebih lanjut, Andersen menambahkan komunitas internasional dapat membantu negara-negara yang terdampak konflik, dimulai dengan membangun kembali kapasitas mereka dalam pengelolaan lingkungan.Dukungan tersebut memungkinkan pemerintah mengelola sumber daya alam untuk pembangunan berkelanjutan, pemulihan ekonomi, dan adaptasi iklim, sehingga mengurangi kemiskinan, kelaparan, dan ketergantungan pada bantuan.Baca juga: Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN Resmikan SPKLU Center Pertama di Yogyakarta
(prf/ega)
Dari Gaza hingga Ukraina, Alam Jadi Korban Sunyi Konflik Bersenjata
2026-01-12 03:07:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:17
| 2026-01-12 02:39
| 2026-01-12 02:20
| 2026-01-12 01:29










































