UMP Gorontalo 2026 Resmi Ditetapkan Rp 3.405.144, Naik 5,7 Persen

2026-01-12 07:36:57
UMP Gorontalo 2026 Resmi Ditetapkan Rp 3.405.144, Naik 5,7 Persen
- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo 2026 sebesar Rp 3.405.144.UMP Gorontalo 2026 naik 5,7 persen dari UMP Gorontalo 2025 yang sebesar Rp 3.221.731.Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail menyampaikan kenaikan UMP Gorontalo 2026 berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) di masing-masing Provinsi. Khusus untuk Provinsi Gorontalo angka KHL berada pada jumlah Rp 3.398.395."Kami menetapkan UMP Tahun 2026 berada pada angka Rp 3.405.144, bila dibandingkan dengan UMP tahun 2025, maka terdapat kenaikan kurang lebih Rp 183.413 atau naik 5,7 persen, sehingga angka UMP ini berada diatas kebutuhan hidup layak masyarakat Provinsi Gorontalo," terangnya pada Senin , dilansir dari laman resmi Pemprov Gorontalo.Baca juga: UMP Aceh 2026 Belum Ditetapkan: Pemprov Fokus Tanggap Darurat, Minta Dispensasi WaktuPenetapan UMP tersebut berdasarkan amanah PP. 49 tahun 2025 pasal 26 yang menyatakan Gubernur wajib menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral (UMS).Sebelum ditetapkan Gubernur, besaran UMP Gorontalo 2026 dibahas melalui Dewan Pengupahan Provinsi yang menghasilkan tiga alternatif besaran UMP yang direkomendasikan oleh unsur pekerja, unsur pengusaha dan unsur pemerintahan yang digunakan sekarang.Lebih lanjut, penetapan UMP 2026 ini juga mengikuti formula perhitungan dari pemerintah pusat yang mengombinasikan angka inflasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai alfa dalam rentang 0,5 hingga 0,9 yang mencerminkan gabungan berbagi kebutuhan hidup layak seperti konsumsi rumah tangga, makanan kesehatan dan pendidikan.Baca juga: UMP 2026: Kaltim Sepakati Kenaikan 5,12 Persen, NTB Tetapkan Naik 2,7 PersenGusnar berharap penetapan besaran UMP 2026 tersebut berlaku di kabupaten/kota di Gorontalo."Semoga Ketetapan UMP ini menjadi pedoman bagi dunia usaha dan dunia kerja serta pemerintah dan masyarakat di Provinsi Gorontalo," ucap Gusnar.Namun, kewajiban pembayaran UMP tersebut dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil. Upah minimumnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja sekurang-kurangnya 50 persen dari batas KHL.Penetapan ini juga diharapkan dipatuhi oleh seluruh pengusaha dan dilarang membayar lebih rendah dari jumlah UMP yang ditetapkan. Ketidakpatuhan atas penerapan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Baca juga: UMP Bali 2026 Diusulkan Naik Jadi Rp 3.196.430Selain Gorontalo, sejauh ini setidaknya sudah ada lima provinsi yang resmi menetapkan UMP 2026.Sementara beberapa provinsi lain sudah menyepakati besaran kenaikan UMP 2026 dan tinggal penetapan gubernur, contohnya Kalimantan Timur, Bali, dan lainnya.Adapun lima provinsi yang sudah menetapkan UMP 2026 yakni:


(prf/ega)