JAKARTA, - Setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan perkara tersebut.Penyidik KPK telah menggeledah kantor Gubernur Riau Abdul Wahid pada Senin .Penggeledahan itu dilakukan sejak pukul 11.00 hingga 16.30 WIB. Meski hal itu dibantah oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto."Tak ada penggeledahan. KPK datang ada data-data yang mau diminta (terkait kasus OTT)," ungkap Hariyanto saat diwawancarai di kantornya."Cuma ngobrol-ngobrol aja," imbuhnya.Baca juga: KPK Periksa Sekda Riau dan Kabag Protokol Usai Geledah Kantor Gubernur Abdul Wahid Sebagai informasi, ini merupakan penggeledahan keempat yang dilakukan KPK terkait kasus ini.Saat menyambangi kantor Gubernur, tim penyidik KPK datang menggunakan delapan unit mobil dan langsung memasuki kantor berlantai tiga itu, dengan pengawalan personel Brimob Polda Riau bersenjata. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), di antaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau.Adapun penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya paksa dalam rangkaian kegiatan penyidikan ini untuk mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.Baca juga: KPK Sita Dokumen Anggaran Pemprov Riau Saat Geledah Kantor Gubernur Abdul Wahid“Penyidik juga meminta keterangan lebih lanjut dari Sekda dan Kabag Protokol,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa .Pemeriksaan terhadap Sekda Riau Syahrial Abdi, dan Kepala Bagian Protokol Sekretaris Daerah Pemprov Riau, Raja Faisal dilakukan usai penggeledahan berlangsung.Dalam hal ini, KPK menangkap 10 orang dalam operasi senyap di Riau pada Senin .Mereka di antaranya Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, dan Tata Maulana yang merupakan orang kepercayaan Abdul Wahid.Kemudian, satu orang lain atas nama Dani M Nursalam yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid menyerahkan diri pada Selasa petang.Menurut hasil pemeriksaan, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(prf/ega)
Babak Baru Korupsi Gubernur Riau: Kantor Digeledah, Dokumen Disita
2026-01-12 04:18:35
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:21
| 2026-01-12 04:20
| 2026-01-12 02:50










































