- Program reforma agraria di Kabupaten Jember saat ini difokuskan pada legalisasi permukiman yang telah ditempati warga selama puluhan tahun.Kepala Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kebupaten Jember Ghilman Afifuddin Ghilman menegaskan, legalisasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya membantu warga miskin ekstrem.“Yang berjalan sekarang adalah pemberian legalitas terhadap permukiman yang sudah eksis, bukan freshland,” ujar Ghilman, dikutip dari Kompas.com, Jumat .Ia menjelaskan bahwa reforma agraria 2025 dilakukan melalui redistribusi tanah permukiman yang berasal dari pelepasan kawasan hutan. Dalam skema ini, BPN bertugas menata administrasi dan legalitas hak atas tanah agar warga mendapatkan kepastian hukum.Baca juga: Belum Ada Insentif Pengganti Pemangkasan Hak Atas Tanah IKNGhilman menilai, legalisasi permukiman penting dilakukan mengingat rata-rata warga miskin ekstrem tinggal di kampung-kampung yang berbatasan dengan kawasan hutan dan perkebunan.Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, angka kemiskinan di Jember mencapai 222.254 jiwa atau 54.284 kepala keluarga (KK), dan 113.579 jiwa di antaranya masuk kategori miskin ekstrem.Dari jumlah tersebut, 83.829 jiwa atau 19.886 KK tinggal di lahan hutan, sementara 22.043 jiwa atau 5.325 KK tinggal di lahan perkebunan.Buniman (65) dan Saniman (65), warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, merupakan contoh warga miskin ekstrem di kawasan hutan dan perkebunan yang masih berharap dapat memperoleh lahan untuk bercocok tanam. Buniman mengaku ingin menanam jagung dan cabai jika diberikan lahan.Baca juga: Warga Tempati Lahan Jati Padang Sejak 1997, Awalnya Hanya untuk Bercocok Tanam“Ya, mau kalau dikasih tanah, mau saya tanami jagung, tanami cabai,” ungkapnya.Terkait pembagian lahan baru, Ghilman menekankan bahwa hal ini tidak dapat dilakukan karena belum ada tanah terlantar yang memenuhi syarat. Sebagai informasi, tanah terlantar adalah tanah yang sebelumnya diberikan kepada perusahaan melalui hak guna usaha (HGU), tetapi tidak dimanfaatkan selama tiga tahun. Meski demikian, tanah tersebut tetap menjadi aset perusahaan dan harus melalui proses pelepasan sebelum bisa dikelola negara.Baca juga: Reforma Agraria Disebut di Jember Jalan, tapi Bukan Bagi Tanah Baru“Belum ada sumber tanah objek reforma agraria (Tora) lain di luar pelepasan kawasan hutan. Ada tahapannya, mulai dari pemberitahuan ke perusahaan sampai tiga kali hingga ditetapkan oleh kementerian sebagai tanah yang bisa dikelola orang lain,” jelas Ghilman.Meski reforma agraria tidak memberikan lahan baru, terdapat jalur alternatif untuk menunjang kehidupan warga miskin ekstrem melalui program Perhutanan Sosial di bawah Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Program tersebut memungkinkan warga mengelola kawasan hutan secara legal untuk kegiatan produktif, seperti pertanian, perkebunan, atau usaha kehutanan, di tanah yang bukan hak milik pribadi.“Untuk lahan garapan, ada skema lain seperti Perhutanan Sosial yang menjadi kewenangan kementerian teknis terkait,” kata Ghilman.Baca juga: Menhut Mulai Relokasi 228 Keluarga di Tesso Nilo ke Perhutanan SosialIa menjelaskan, program Perhutanan Sosial memiliki sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum warga mengelola lahan secara sah, mulai dari pengusulan desa, verifikasi pemerintah daerah (pemda), hingga analisis Kemenhut.Melalui program legalisasi permukiman dan program Perhutanan Sosial, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang bagi warga miskin ekstrem untuk mendapatkan akses lahan produktif.
(prf/ega)
Bantu Warga Miskin Ekstrem, Reforma Agraria Jember Fokus Legalisasi Permukiman
2026-01-11 22:45:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:37
| 2026-01-11 23:17
| 2026-01-11 23:05
| 2026-01-11 22:49
| 2026-01-11 21:08










































