SERTIFIKASI halal pada dasarnya lahir dari semangat luhur: memberikan kepastian bagi umat Islam agar terhindar dari yang haram.Namun, belakangan, semangat ini seolah bergeser menjadi instrumen administratif dan ekonomi yang tak selalu sejalan dengan maqashid syariah, tujuan pembentukan hukum syariah.Belum lama, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan “barang yang tidak bersertifikasi halal adalah barang ilegal”.Menghubungkan legalitas barang dengan kehalalan jelas satu hal yang problematik. Mencampur-adukkan keduanya bukan hanya keliru secara konseptual, tetapi juga berpotensi menimbulkan overreach regulasi.Sertifikasi halal seharusnya hanyalah alat bantu administratif, bukan dasar ontologis dari kehalalan itu sendiri, apalagi menentukan legalitas.Dalam epistemologi hukum Islam, kaidah fiqh yang menjadi fondasi adalah “Al-ashlu fil asy-ya’ al-ibahah, hatta yadulla ad-dalilu ‘ala tahrimihi” hukum asal segala sesuatu adalah boleh, hingga ada dalil/petunjuk tentang keharamannya.Sesuatu yang tidak terdapat bukti keharamannya adalah halal dan boleh dikonsumsi. Kekeliruan berpikir terjadi ketika hukum “boleh” diubah menjadi “tidak boleh”, hanya karena tidak ada sertifikat halal.Lebih dari sekadar kekeliruan epistemologis, ini adalah bentuk ta’assub birokratis: nilai agama dilembagakan sebagai administrasi birokrasi. Akibatnya, standar halal bergeser dari makna moral menuju legalitas formal.Kehalalan tak lagi dijalankan sebagai ekspresi nilai, kebersihan proses, dan keterjagaan dari unsur haram, melainkan sebagai kepemilikan dokumen dan label.Paradigma ini mengubah nilai spiritual menjadi prosedur birokrasi: selama ada cap dan sertifikat, sesuatu dianggap halal dan legal.Ketika sertifikat menjadi ukuran kehalalan formal dan menjelma menjadi alat penentu legalitas, elan vital agama kehilangan denyutnya.Halal/haram tereduksi menjadi dokumen administrasi. Di titik inilah agama tereduksi menjadi sistem simbol, bukan sistem nilai.Stempel menggantikan dalil, dokumen menggantikan keyakinan, dan proses administratif menggantikan tanggung jawab moral. Lahirlah kondisi di mana sesuatu boleh jadi “halal secara administratif”, tetapi belum tentu “halal secara etis”.Kewajiban sertifikasi halal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), semula dimaksudkan untuk melindungi konsumen Muslim. Namun dalam praktiknya, regulasi itu menciptakan ekosistem baru: industri sertifikasi.Ketika sertifikat halal menjadi syarat peredaran barang, logika pasar ikut bermain. Sertifikasi menjadi komoditas ekonomi: siapa yang ingin “diakui halal”, harus menempuh serangkaian prosedur administratif yang tentu saja megandung biaya.
(prf/ega)
Mengembalikan Ruh Kehalalan: Antara Regulasi dan Kesadaran Moral
2026-01-12 05:59:21
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:04
| 2026-01-12 05:49
| 2026-01-12 05:31
| 2026-01-12 05:19
| 2026-01-12 05:06










































