Diguyur Hujan Deras, Tebing Longsor di Purworejo Timpa Teras Rumah Warga

2026-02-02 08:52:31
Diguyur Hujan Deras, Tebing Longsor di Purworejo Timpa Teras Rumah Warga
PURWOREJO, – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, pada Sabtu sore , memicu terjadinya tanah longsor di Dusun Karajan Utara RT 02 RW 02, Desa Sokogelap.Peristiwa terjadi sekitar pukul 14.30 WIB ketika tebing di samping rumah warga tiba-tiba longsor setelah hujan berintensitas tinggi. Longsoran tanah setinggi sekitar tujuh meter tersebut menimpa sebagian area teras dan sisi rumah warga.“Longsoran terjadi akibat kondisi tanah yang labil setelah hujan deras mengguyur. Tebing dengan tinggi sekitar tujuh meter dan lebar lima meter itu runtuh dan menimpa sebagian teras rumah warga,” jelas Sutijoso Brahmanto, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Purworejo, saat dikonfirmasi, Minggu .Berdasarkan laporan BPBD, tebing tanah yang longsor merupakan milik Katiman (40), sedangkan material longsor menimpa bagian rumah milik Sukamto (68). Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun bagian teras rumah mengalami kerusakan ringan.Baca juga: Longsor di Pituruh Purworejo, Batu Raksasa Tutup Jalan DesaMaterial longsor berupa tanah dan dahan pohon sempat menumpuk di sekitar area rumah. Warga kemudian membersihkannya secara gotong royong bersama perangkat desa dan relawan.“Tim BPBD bersama Potensi SAR dan perangkat Desa Sokogelap langsung melakukan assessment dan pengecekan di lokasi. Kami juga menyalurkan bantuan logistik untuk kebutuhan darurat warga terdampak,” tambah Sutijoso.Sebagai penanganan sementara, tim BPBD memasang terpal di area tebing untuk mencegah longsor susulan. Warga dan relawan juga membuat saluran air menggunakan paralon agar area rumah tidak tergenang air.“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi longsor susulan, terutama saat curah hujan tinggi. Jika ada tanda-tanda tanah bergerak atau retakan di sekitar tebing, segera laporkan ke pihak desa atau BPBD,” ujarnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-02 06:45