Syarat dan Cara Buat SKCK Online, Bisa di Luar Domisili

2026-02-03 20:11:12
Syarat dan Cara Buat SKCK Online, Bisa di Luar Domisili
- Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini bisa dilakukan secara online.Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat Baintelkam Polri, Kombes Yosef Sriyono memastikan, masyarakat kini tidak lagi wajib membuat SKCK sesuai domisili KTP.Caranya, cukup mengakses layanan pembuatan SKCK melalui aplikasi Super APP Polri.Masyarakat nantinya bisa memilih lokasi pengambilan SKCK dan melakukan pembayaran secara digital."Jadi sekarang masyarakat tidak perlu pusing dengan domisilinya di mana. Bisa membuat SKCK di mana saja," kata dia kepada Kompas.com, Senin .Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara buat SKCK online tersebut?Baca juga: Bagikan Screenshot Chat WA Tanpa Izin Bisa Dipenjara? Ini Penjelasan Pakar HukumDilansir dari Kompas.com, Rabu , masyarakat perlu menyiapkan beberapa perangkat dan dokumen sebelum mengajukan permohonan pembuatan SKCK.Berikut beberapa syarat membuat SKCK online:Baca juga: Bisakah Pelari yang Dipotret Tanpa Izin Menggugat Fotografer? Ini Kata Ahli HukumSetelah menyiapkan sejumlah persyaratan iru, berikut tata cara membuat SKCK online:Baca juga: Benarkah Gali Emas di Tanah Sendiri Bisa Dipenjara? Ini Penjelasan Ahli HukumYosef memastikan, pembuatan SKCK online aman dari pemalsuan karena adanya fitur keamanan."Kita punya kode-kode khusus yang ada di dalam SKCK itu. Security item, kita ada beberapa security item-nya," katanya dikutip dari Kompas.com, Senin .Fitur keamanan tersebut meliputi QR code yang hanya bisa diakses oleh pemohon.Yosef juga menegaskan, SKCK online tidak akan memperlihatkan catatan kriminal ke publik untuk menjaga privasi."Nanti catatan kriminal akan bisa dilihat melalui kode khusus yang akan diberikan. Jadi itu adalah untuk menjaga privasi daripada hak asasi manusia,” tutur dia.(Sumber: Omarali Dharmakrisna Soedirman, Yefta Christopherus Asia Sanjaya | Editor: Larissa Huda, Faieq Hidayat)


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Lebih lanjut, Purwadi menyampaikan arahan terkait reformasi birokrasi dari Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan birokrasi harus semakin responsif dan tidak mempersulit masyarakat.Birokrasi juga diminta memiliki komitmen yang kuat terhadap efektivitas alokasi anggaran dan pemberantasan korupsi serta kebocoran anggaran.“Sebab, tanpa integritas, tidak mungkin kita membangun birokrasi yang dipercaya publik,” ungkapnya. Baca juga: Menteri PANRB Rini Raih Penghargaan Adibhakti Sanapati 2025 dari BSSNPerlu diketahui, mulai 2023, Kementerian PANRB mendorong pelaksanaan evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Mandiri di sejumlah kementerian/lembaga.Sampai saat ini, penilaian tersebut diperluas pada 19 kementerian/lembaga (K/L) dan lima pemerintah provinsi termasuk Mahkamah Agung (MA).Purwadi juga memberikan apresiasi kepada MA yang telah menunjukkan upaya memperkuat integritas ke tahap yang lebih matang. “Capaian ini merupakan buah dari kerja keras, komitmen dan keteladanan dalam menjaga integritas serta meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat,” katanya.Dia menyampaikan, untuk menjaga keberlanjutan reformasi birokrasi, diperlukan upaya untuk memastikan langkah-langkah ke depan berjalan dengan konsisten, menyeluruh, dan semakin berdampak.Baca juga: Menteri PANRB Dukung Badan Narkotika Nasional Akselerasi Program P4GNPertama, pembangunan zona integritas harus terus diperluas. Kedua, pemanfaatan digitalisasi proses peradilan perlu ditingkatkan. Ketiga, memperkuat mekanisme pengawasan dan pencegahan korupsi. Keempat, kualitas sumber daya manusia (SDM) peradilan harus terus ditingkatkan secara berkelanjutan serta perlu kolaborasi yang berkelanjutan.Prestasi tersebut bukan hanya untuk keberhasilan administratif, tetapi wujud inspirasi bagi satuan kerja lain untuk terus melakukan perbaikan dan memperkuat budaya kerja yang berkualitas.“Saya berharap, upaya ini menjadi pemicu bagi lahirnya lebih banyak perubahan konkret yang memberi dampak nyata bagi masyarakat,” jelasnya. Baca juga: Target Penempatan 500.000 PMI pada 2026, Menteri PANRB Siap Dukung Penguatan Kelembagaan Kementerian P2MI

| 2026-02-03 19:37