APBD Jakarta 2026 Disahkan Rp 81,3 Triliun, DPRD Jamin Tak Ada Pemotongan Dana Bansos

2026-01-13 09:00:52
APBD Jakarta 2026 Disahkan Rp 81,3 Triliun, DPRD Jamin Tak Ada Pemotongan Dana Bansos
Jakarta DPRD DKI Jakarta dan Pemprov Jakarta menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta untuk tahun 2026 senilai Rp 81,3 triliun. Kesepakatan itu tercapai dalam rapat paripurna DPRD hari ini, Rabu ."Rapat Paripuran hari ini hari, Rabu 12 November 2025 menyepakati APBD 2026 Mengenai angkanya, walaupun dipotong DBH (dana bagi hasil) kita Rp15 triliun, jadi APBD kita kita ketuk Rp 81,3 triliun," kata Ketua DPRD Jakarta, Khoirudin. Demikian dikutip dari Antara.Khoirudin menambahkan, dengan anggaran tersebut, dirinya memastikan tidak akan ada potongan bantuan yang langsung berdampak ke masyarakat, utamanya soal bansos.Advertisement"Insya Allah tidak ada pemotongan dana bansos, semua program kita memang untuk 10 bulan dulu, nanti dianggarin perubahan kita anggarkan," jelas dia.Soal anggaran perubahan, Khoirudin mengatakan akan memutuskannya dalam rapat terpisah."Nanti saya putuskan dalam rapat perubahan, anggaran perubahan pada bulan Juli Agustus. Insya Allah aman, dan saya apresiasi teman-teman yang telah begitu sayang kepada warga Jakarta," ucap politikus PKS ini.


(prf/ega)

Berita Lainnya

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-13 09:09