Mobil dan Truk Kedapatan Muat 192.000 Batang Rokok Ilegal di Sampang

2026-01-12 06:49:14
Mobil dan Truk Kedapatan Muat 192.000 Batang Rokok Ilegal di Sampang
SAMPANG, – Anggota Polres Sampang mengamankan dua kendaraan yang membawa ratusan ribu batang rokok ilegal yang rencananya akan diedarkan ke luar wilayah Madura.Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan saat petugas menggelar operasi cipta kondisi di wilayah Kecamatan Camplong, Kamis .Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kendaraan yang melintas. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua kendaraan yang membawa paket mencurigakan."Ada dua kendaraan yang membawa bungkusan paket yang ternyata setelah dibuka isinya rokok tanpa pita cukai," ujar Eko.Baca juga: 8,6 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Madiun, Potensi Kerugian Negara Rp 7,8 MiliarDua kendaraan tersebut masing-masing mobil Toyota Avanza berpelat A 1019 VWA yang dikemudikan FY asal Provinsi Banten dan satu unit truk berpelat M 8414 UB yang dikemudikan MNA asal Kabupaten Pamekasan."Dua kendaraan tersebut melaju dari arah Pamekasan dan hendak menuju luar Madura," jelasnya.Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 192.000 batang rokok tanpa pita cukai. Rinciannya, 128.000 batang diamankan dari kendaraan truk dan 64.000 batang dari mobil Avanza."Ratusan ribu rokok ilegal tersebut senilai Rp 230.400.000," ungkap Eko.Seluruh barang bukti berupa rokok ilegal, dua kendaraan, serta dua pengemudi langsung diamankan ke Mapolres Sampang untuk proses lebih lanjut."Semua barang bukti kami amankan, selanjutnya kami akan serahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura yang ada di Pamekasan," pungkasnya.


(prf/ega)