Uang Rp 3 M Disita dari Bandar Narkoba, Polisi: Kita Miskinkan

2026-01-12 06:23:03
Uang Rp 3 M Disita dari Bandar Narkoba, Polisi: Kita Miskinkan
PEKANBARU, - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menyita uang tunai sekitar Rp 3 miliar dari hasil peredaran narkotika jenis sabu. Penyidik juga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU terhadap jaringan peredaran narkoba internasional tersebut.Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan pihaknya telah menyita uang tunai sekitar Rp 3 miliar dan sejumlah aset milik seorang bandar narkoba berinisial AA."AA ini bandar narkoba, yang mengendalikan peredaran sabu dari dalam Lapas di Riau," kata Putu kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa .Putu menjelaskan penyidikan TPPU ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus 27 kilogram sabu pada 9 November 2025. Saat itu, petugas menangkap dua kurir berinisial RF (31) dan HR (30) di Jalan Kesadaran, Kota Pekanbaru.Baca juga: Anak 16 Tahun jadi Komplotan Polisi Gadungan di Banyumas, Peras Korban Pakai Modus Narkoba"Kami tidak hanya menangkap pelaku dan menyita sabu, tetapi juga menelusuri serta menyita uang dan aset hasil kejahatan. Kita miskinkan bandarnya, agar tidak lagi memiliki kemampuan menggerakkan jaringannya," ujar Putu.Dari pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sudah tiga kali menjadi kurir atas perintah narapidana berinisial AA dengan upah Rp 8 juta per kilogram sabu. Mereka ditugaskan menjemput sabu dan mengantarkannya ke gudang penampungan di Pekanbaru.Setelah dilakukan pengembangan, tim berhasil mengamankan AA yang mengakui perannya sebagai pengendali jaringan. Tersangka menggunakan sejumlah rekening atas nama orang lain untuk bertransaksi dan menyamarkan aliran dana hasil kejahatan.Penyidik kemudian menerbitkan laporan polisi terkait TPPU serta melakukan pemblokiran beberapa rekening yang dikuasai tersangka."Selain uang tunai sekitar Rp 3 M, kami juga menyita 1 unit mobil, 7 unit handphone, 3 kartu ATM," sebut Putu.Saat ini, penyidik masih menelusuri aset lain milik tersangka, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.


(prf/ega)