Mengenal Perbedaan Pajak Daerah & Retribusi Daerah

2026-01-12 04:54:07
Mengenal Perbedaan Pajak Daerah & Retribusi Daerah
Jakarta Penerimaan daerah tidak hanya bergantung pada pajak, tetapi juga berasal dari retribusi daerah yang sama-sama menjadi sumber pendapatan penting bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas layanan publik. Meski keduanya merupakan pungutan dari masyarakat, pajak daerah dan retribusi daerah memiliki perbedaan mendasar yang perlu dipahami.Pajak daerah adalah kontribusi wajib yang dibayarkan oleh orang pribadi maupun badan kepada pemerintah daerah tanpa adanya imbalan langsung. Artinya, manfaat yang diterima masyarakat dari pembayaran pajak tidak diberikan secara spesifik kepada pembayar pajak, melainkan digunakan untuk kebutuhan umum.Pendapatan pajak menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Jakarta, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.AdvertisementJenis-jenis pajak daerah di Jakarta antara lain:Dasar hukum pelaksanaan pajak daerah mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).Berbeda dari pajak, retribusi daerah merupakan pungutan yang dikenakan pemerintah daerah sebagai imbalan atas jasa, pelayanan, atau izin tertentu yang diberikan kepada masyarakat. Pembayaran retribusi memberikan manfaat langsung bagi pembayar, sesuai jenis layanan atau fasilitas yang digunakan.Contoh retribusi daerah antara lain:Retribusi daerah juga diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang menjelaskan jenis retribusi berikut mekanisme pemungutannya.


(prf/ega)