Hari Disabilitas Internasional Dinilai Jadi Momentum Bangun Kota Ramah dan Inklusif

2026-01-16 13:30:58
Hari Disabilitas Internasional Dinilai Jadi Momentum Bangun Kota Ramah dan Inklusif
Jakarta - Peringatan Hari Disabilitas Internasional dinilai sebagai momentum dalam memperkuat rasa inklusif, agar bisa setara dalam pelbagai hal. Termasuk membangun kota agar mampu menjadi tempat tumbuh kembang kreativitas dari penyandang disabilitas, tidak terkecuali Kota Depok.“Ini adalah upaya nyata bahwa kreativitas tidak mengenal batas. Kota Depok berkomitmen memperluas ruang partisipasi, memperkuat ekosistem pelayanan disabilitas, serta menyediakan kesempatan yang sama bagi seluruh warga,” ujar Kepala Dinas Sosial Kota Depok Devi Maryori dalam acara Festival Kreasi Inklusi Indonesia (FKII) 2025 di Alun-alun Timur Kota Depok, dikutip Minggu . Menurutnya, FKII sejalan dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Penghormatan, Pemajuan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Advertisement“Kedua regulasi tersebut menegaskan kewajiban pemerintah, dunia usaha dan masyarakat untuk menyediakan ruang yang setara serta aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam pendidikan, seni, pekerjaan, ruang publik, dan partisipasi sosial,” tutur Devi.Devi meyakini, dengan memadukan unsur seni, musik, sastra, pameran karya, dan bazar UMKM, FKII 2025 menjadi contoh konkret implementasi kebijakan inklusi yang hidup dan dirasakan langsung oleh masyarakat. “Festival ini bukan hanya hiburan, namun menjadi fondasi ruang publik yang inklusif bagi Kota Depok,” yakin dia. 


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-16 13:18