JAKARTA, - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf menjelaskan di balik terjadinya penurunan kuota haji di Jawa Barat dan justru ada kenaikan di Jawa Timur pada penyelenggaraan haji 1447 Hijriah atau 2026.Gus Irfan, panggilan karibnya, menegaskan bahwa pembagian kuota sudah sepenuhnya mengikuti amanat undang-undang yang mengacu pada data antrean."Kuota ini ditetapkan sesuai dengan amanah Undang-Undang menggunakan dasar antrean, dan memang terbukti bahwa Jawa Timur itu antreannya dari 5,4 juta antrean (nasional), Jawa Timur itu ada 1,2 juta. Jawa Tengah ada 900.000, Jawa Barat 700.000," kata Gus Irfan, di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta Pusat, Rabu .Selama ini, kata Gus Irfan, Jawa Barat mendapatkan alokasi yang terbesar, sehingga ketika aturan dikembalikan pada mekanisme undang-undang, maka Jawa Barat menjadi salah satu yang terkena dampak yang paling terasa.Baca juga: Gus Irfan: Saya Akan Mengundurkan Diri jika Anak Buah Terbukti Lakukan PelanggaranNamun, Gus Irfan menegaskan bahwa angka tersebut bersifat dinamis dan bisa berubah tiap tahun."Tapi ini bukan angka yang mati, terus seperti itu, pasti tiap tahun ada perubahan," ucap dia.Ia memaparkan bahwa pergeseran komposisi kuota juga dipengaruhi oleh tahun pendaftaran jemaah yang kini memasuki masa keberangkatan."Jawa Barat tahun ini yang berangkat adalah mereka yang mendaftar pada tahun 2013 dan 2014. Sementara Jawa Timur yang mendapatkan kenaikan cukup signifikan, mereka yang berangkat tahun ini adalah mereka yang mendaftar pada tahun 2011 dan 2012," ujar dia.Oleh karena itu, Gus Irfan menekankan bahwa kebijakan baru yang diterapkan Kemenhaj ini bertujuan menyamakan masa tunggu jemaah di seluruh Indonesia."Kami harapkan dan kami pastikan bahwa nanti masa tunggu jemaah akan sama. Dari Aceh sampai Papua akan sama, 26,4 tahun semua," ucap dia.Sementara jika pembagian kuota masih mengikuti pola lama, maka akan terjadi ketimpangan signifikan antardaerah.Baca juga: Gus Irfan Tantang Balik Penuduh Korupsi: Kalau Punya Bukti, Serahkan ke Penegak HukumAkibatnya, ada dampak ketimpangan masa tunggu terhadap keadilan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)."Ini akan berefek pada ketidakadilan pada nilai manfaat yang diberikan oleh BPKH (subsidi). Mereka yang antre 40 tahun mendapatkan nilai manfaat atau subsidi yang sama dengan mereka yang antre 18 tahun," kata dia."Itu sangat tidak adil. Karena itu dengan masa tunggu yang sama, maka mereka mendapatkan nilai manfaat atau subsidi yang sama," sambung Gus Irfan.
(prf/ega)
Menhaj Ungkap Alasan Penurunan Kuota Haji di Jabar dan Kenaikan di Jatim
2026-01-12 21:52:58
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 22:11
| 2026-01-12 21:59
| 2026-01-12 20:28
| 2026-01-12 20:17










































