JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 3 kepala divisi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada Selasa .Ketiga kepala divisi itu di antaranya, Onot Sujatmiko selaku Kepala Divisi SAM III LPEI; Yoda Ditria selaku Kepala Divisi Rencana Strategis & Transformasi LPEI; dan Sidik Mahanda selaku Kepala Divisi Risk Management.“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.Meski demikian, Budi belum menyampaikan materi yang akan didalami dari pemeriksaan saksi tersebut.Baca juga: KPK Panggil Bupati Gunung Mas Jadi Saksi Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hendarto selaku Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (PT SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (PT MAS) sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).“KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka yakni Sdr. HD selaku pemilik PT SMJL dan PT MAS pada grup BJU (PT Bara Jaya Utama) sebagai penerima manfaat kredit,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis .Asep mengatakan, Hendarto tetap mengajukan permohonan fasilitas kredit untuk kedua perusahaannya.Padahal, lahan sawit PT SMJL berada di kawasan hutan lindung yang tidak mengantongi izin dan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU).Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Korupsi LPEI dan Petro Energy Ditunda Senin Depan “Bahwa dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT SMJL diketahui adanya niat jahat (mens rea), baik dari pihak debitur maupun dari pihak kreditur,” ujarnya.Di sisi lain, LPEI memproses dan menyetujui MAP untuk PT SMJL. Padahal, isi dari MAP tersebut sengaja mengabaikan ketentuan dan prinsip-prinsip pembiayaan yang telah diatur dalam peraturan LPEI.“Sementara PT MAS, diketahui tidak layak mendapat pembiayaan sebesar USD 50 juta karena terjadi eksposur dana besar-besaran kepada grup PT BJU pada saat harga batu bara sedang mengalami penurunan yang berpotensi ketidakmampuan membayar kewajiban pinjaman,” tuturnya.Atas perbuatannya, Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(prf/ega)
KPK Panggil 3 Kepala Divisi LPEI Jadi Saksi Kasus Fasilitas Kredit
2026-01-12 07:40:47
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:50
| 2026-01-12 07:38
| 2026-01-12 07:32
| 2026-01-12 07:22
| 2026-01-12 06:00










































