JAKARTA, - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra mengatakan, pihaknya belum menemukan adanya unsur pidana terkait kebakaran Gedung Terra Drone, Cempaka Baru, Jakarta Pusat, Selasa ."Untuk sampai dengan saat ini kita belum menemukan unsur pidananya," jelas Roby kepada wartawan di lokasi kejadian, Selasa malam.Meski begitu, Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan penyelidikan mendalam mengenai peristiwa tersebut.Baca juga: Polisi Akan Periksa Pemilik Gedung dan Penanggung Jawab Perusahaan Terra Drone"Kita masih menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam kejadian kebakaran yang terjadi itu. Termasuk dengan kelalaian, apakah dari pihak operator, manajemen, atau pemilik gedung, juga kita masih melakukan penyelidikan dulu," tutur Roby.Ia menambahkan, pihaknya akan memeriksa pemilik gedung serta penanggung jawab perusahaan PT Terra Drone.Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap empat karyawan dan dua HRD perusahaan tersebut."Tentu saja kita lakukan penyelidikan. Penyelidikan untuk membuat terang suatu kejadian apakah ada unsur pidananya atau tidak. Jadi kita masih melaksanakan penyelidikan tersebut," tutur Roby.Sebelumnya, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta menginformasi kebakaran terjadi di Kantor PT Terra Drone Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, sekitar pukul 12.40 WIB.Petugas pemadam kebakaran langsung menuju ke lokasi dan tiba pukul 12.50 WIB dan langsung melakukan penanganan.Baca juga: Keluarga Korban Kebakaran Kantor Terra Drone Pertanyakan Standar Keamanan GedungAkibat kebakaran itu ada 22 korban meninggal dunia. Korban terdiri dari dari tujuh orang laki-laki dan 15 orang perempuan.
(prf/ega)
Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Terkait Kebakaran Gedung Terra Drone
2026-01-12 22:12:59
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 22:52
| 2026-01-12 22:34
| 2026-01-12 22:21
| 2026-01-12 21:15










































