Kemenristekdikti Tolak Jadi Pihak Terkait di Gugatan PPDS Universitas Vs RS

2026-01-15 11:34:21
Kemenristekdikti Tolak Jadi Pihak Terkait di Gugatan PPDS Universitas Vs RS
JAKARTA, - Kementerian Riset, Teknologi, Sains, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menolak memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis universitas dan berbasis rumah sakit (RS).Sekjen Kemendiktisaintek Togar M Simatupang mengatakan, mereka sudah menerima surat sebagai kuasa Presiden dalam perkara ini, sehingga mereka tak bisa memberikan keterangan sebagai pihak terkait."Merujuk surat kuasa tersebut, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia menyatakan tetap sebagai penerima Kuasa Khusus Presiden, sehingga tidak dapat bertindak sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut," kata Togar dalam sidang yang digelar, Rabu .Baca juga: MK Minta Penjelasan Lengkap Pemerintah soal PPDS Basis Rumah Sakit, Termasuk Peran RS SwastaMendengar penolakan tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan, MK berhak meminta keterangan siapapun yang dibutuhkan.Termasuk meminta keterangan dari Kemenristekdikti dalam perkara tersebut sebagai pihak terkait. Hal ini didasarkan pada Pasal 54 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi."Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, termasuk pihak yang dianggap penting dan perlu untuk didengar oleh MK secara terpisah dibanding ketika keterangannya dalam posisi sebagai kuasa dari Presiden," kata Suhartoyo.Baca juga: Hakim MK Sebut Ada Kesan Persaingan antara PPDS Basis Universitas dan Rumah SakitDia mengatakan, majelis hakim konstitusi tahu posisi Kemenristekdikti sebagai Kuasa Presiden dalam perkara ini.Namun para hakim mengambil diskresi agar memisahkan keterangan Kemenritekdikti sebagai pihak terkait karena dinilai krusial terhadap isu PPDS basis universitas versus PPDS berbasis RS."Nah oleh karena itu, pada perkara ini pun, permohonan ini pun juga Mahkamah, Majelis Hakim, melihat bahwa keterangan antara Dikti dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Hukum dan HAM relevan untuk dipisahkan," imbuhnya.MK kemudian menolak keterangan Sekjen Kemenristekdikti sebagai Kuasa Presiden dan meminta kembali untuk menyiapkan jawaban sebagai pihak terkait."Terserah, apakah keterangannya, substansinya sama dengan keterangannya Kementerian Kesehatan dan Kementerian Hukum, ataukah akan memberikan keterangan pada posisi yang sebenarnya, itu yang kami tunggu," kata Suhartoyo.Baca juga: Beri Catatan Khusus, Hakim MK Saldi Isra Soroti Kontradiksi Pasal soal Beasiswa PPDSDia meminta agar semua pihak bisa menghormati posisi yang telah diminta oleh majelis hakim."Ini untuk kepentingan bersama, bukan kepentingan Mahkamah Konstitusi, Bapak. Nanti disampaikan, supaya masyarakat nanti tercerahkan juga berkaitan dengan isu yang dipersoalkan oleh Para Pemohon pada hari ini," tandasnya.Kemenristekdikti diberi kesempatan kembali memberikan keterangan sebagai pihak terkait pada Senin, 10 November 2025.Uji materi UU Kesehatan ini diajukan oleh dua mahasiswa sarjana ilmu kedokteran dan dua dosen kedokteran yang merupakan ahli bedah dan ahli anestesi.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-01-15 11:20