Motor Pria Tewas dalam Karung di Tangerang Dijual, Polisi Amankan 6 Orang

2026-01-15 17:12:51
Motor Pria Tewas dalam Karung di Tangerang Dijual, Polisi Amankan 6 Orang
Polresta Serang telah menangkap SA (30), pembunuh pria yang ditemukan tewas dalam karung di Desa Binder, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Selain itu, polisi mengusut soal penjualan motor milik korban bernama Danu Warta Saputra (21).Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan polisi telah mengamankan enam orang terkait alur penjualan motor. Keenam tersangka saat ini ditahan di Polsek Cikupa."Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor korban, pakaian korban, uang tunai Rp 1,3 juta, plastik hitam, karung, tambang, dan sebuah bantal," ujar Indra Waspada dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).Indra belum membeberkan enam orang yang diamankan dalam kasus tersebut. Namun, ia mengatakan polisi akan mengusut kasus pembunuhan dan penjualan motor."Selain pembunuhan, polisi juga mengusut rangkaian penjualan motor milik korban," katanya.Ia menyebut pemeriksaan dilakukan secara intensif guna mengungkap secara lengkap kronologis peristiwa, termasuk motif terduga pelaku.Sebelumnya, korban Danu Warta Saputra (21) ditemukan tewas terbungkus karung pada Selasa (18/11) pagi. Polisi menduga korban dibunuh karena ada tanda kekerasan di tubuhnya."Saat ditemukan, kondisi sebagian tubuh korban sudah membusuk dan terdapat sejumlah luka yang diduga akibat tindak kekerasan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam keterangannya, Kamis (20/11).Indra menyebut luka itu ditemukan di leher sisi kanan korban yang diduga akibat kekerasan senjata tajam. Selain itu, ada luka memar di lengan kanan dan bibir korban."Dari hasil pemeriksaan luar tim forensik, ditemukan luka terbuka dengan tepi rata pada leher sisi kanan yang mengarah pada dugaan kekerasan senjata tajam. Juga ada dugaan luka memar pada lengan atas kanan dan bibir," jelasnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-15 16:26