SEMARANG, - Mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, disebut marah setelah mendengar lelang Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, Jawa Tengah, gagal.Penyebabnya, karena PT MAM (MAM Energindo) tak berhasil memenangkan proyek tersebut. Perusahaan itu juga disebut sebagai penyedia jasa yang diinginkan oleh mantan bupatiPeristiwa itu terungkap saat Sriyanto, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Pertama Kabupaten Karanganyar, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang."Marah (reaksinya Juliyatmono). Intinya kenapa tak bisa menang," kata Sriyanto di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa .Baca juga: Saksi Ungkap Perintah Bupati Karanganyar Menangkan PT MAM dalam Proyek Masjid Agung MadaniyahAmarah Juliyatmono itu dilampiaskan kepada Sriyanto dan Sunarto, mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar, yang saat ini juga menjadi terdakwa."Saya dengan Pak Sunarto (dimarahi saat dipanggil ke kediaman Juliyatmono)," imbuhnya.Pada kesempatan tersebut, majelis hakim juga menanyakan alasan Juliyatmono marah-marah kepadanya."Marahnya tak ada pemenang tender atau PT MAM," tanya majelis hakim."Setahu saya PT MAM," jawab Sriyanto.Selain itu, Sriyanto juga mengaku sempat diminta Sunarto untuk memenangkan PT MAM (MAM Energindo)."Seingat saya waktu itu Pak Sunarto pernah menyampaikan sebelum tender," kata Sriyanto.Baca juga: Sidang Korupsi Masjid Agung, Eks Bupati Karanganyar Disebut Terima Uang Miliaran RupiahDalam kesempatan tersebut, Sunarto menyampaikan bahwa PT MAM merupakan penyedia jasa yang diinginkan mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono."Menyampaikan bahwa PT MAM yang diinginkan, dawuh bapak (perintah) bupati (Juliyatmono)," lanjut dia.Seperti diketahui, kasus tersebut menyeret empat terdakwa, yakni Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY Agus Hananto, Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri, dan mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar Sunarto.Empat terdakwa itu diduga melakukan tindakan korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.Baca juga: Kasus Korupsi Pembangunan Masjid, Eks Bupati Karanganyar Diperiksa di Kejagung Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(prf/ega)
Sidang Korupsi Masjid Agung Karanganyar: Saksi Sebut Eks Bupati Marah PT MAM Tak Menang
2026-01-12 12:49:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 12:27
| 2026-01-12 11:16
| 2026-01-12 10:58
| 2026-01-12 10:19










































