Kemenaker Temukan 583 TKA Ilegal di 2 Pabrik Banten

2026-01-12 04:19:55
Kemenaker Temukan 583 TKA Ilegal di 2 Pabrik Banten
JAKARTA, - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan temuan 583 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja ilegal di dua perusahaan manufaktur di Banten.Ia menyebut dua perusahaan itu tidak memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan.“Ditemukan sebanyak 583 orang TKA yang bekerja tanpa pengesahan RPTKA,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Kamis .Baca juga: Anak Buahnya Jadi Tersangka Kasus Suap TKA, Menaker Janji Support Proses Hukum KPKMenurut Yassierli, kasus ini terungkap dari aduan yang masuk ke kanal “Lapor Menaker”. Temuan itu kemudian diperiksa oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi.Tim pengawas lalu menerbitkan nota pemeriksaan dan memaksa dua perusahaan itu mengeluarkan 583 TKA dari area pabrik. Ratusan TKA itu dilarang bekerja sampai izin resmi pemerintah diterbitkan.“Kemudian perusahaan tersebut dikenakan denda sebesar Rp 588 juta yang sudah disetor ke kas negara,” tutur Yassierli.Yassierli menyebut kasus di Banten menjadi salah satu temuan dari kanal Lapor Menaker. Selama empat bulan terakhir, Kemenaker menindak 18 kasus TKA ilegal.“Dengan total denda itu lebih dari Rp 7 miliar. Jadi 18 jumlah aduan (TKA ilegal),” tutur Yassierli.Baca juga: Menaker: Pejabat di Layanan Izin TKA Diganti Usai Terindikasi KorupsiKanal Lapor Menaker mulai beroperasi sejak 12 November 2025. Sampai hari ini, kanal itu menerima 883 aduan. Setelah diverifikasi, 814 aduan dinyatakan relevan dan ditindaklanjuti.Setiap aduan bisa menyangkut dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan. Dari 814 aduan itu, 441 terkait norma hubungan kerja, 427 terkait pengupahan, 163 terkait norma jaminan sosial, 145 terkait waktu kerja dan istirahat, 13 terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta 11 aduan lain-lain.“Jadi dalam dua bulan ini kami telah memiliki taktik terkait dengan potret bagaimana norma kerja dan norma kerja itu berjalan di tempat kerja kita,” kata Yassierli.


(prf/ega)