Anggota DPRD OKU Tersangka Korupsi PUPR sempat Acungkan Jempol di KPK

2026-01-11 22:44:51
Anggota DPRD OKU Tersangka Korupsi PUPR sempat Acungkan Jempol di KPK
JAKARTA, - Robi Vitergo, anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU atau salah satu dari empat tersangka baru dalam kasus korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU terlihat tegang saat hendak memasuki Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis .Berdasarkan pantauan Kompas.com, Robi bersama tiga tersangka lainnya, yakni Parwanto, Ahmad Thoha alias Anang, dan Mendra SB tiba di lembaga antirasuah tersebut pada pukul 15.05 WIB.Baca juga: KPK Resmi Tahan 2 Anggota DPRD OKU Terkait Korupsi PUPR Mereka dikawal sejumlah petugas dan anggota polisi karena keempatnya baru selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Sumatera Selatan.Robi tampak mengenakan kemeja putih berlengan pendek dan celana panjang bahan hitam. Anggota dewan itu juga tampak menyampirkan tas hitam di pundak kirinya.Saat melewati depan awak media, wajah Robi tidak tersenyum. Namun, setelah itu dia mengacungkan jempol tangan kanannya ke arah wartawan./BAHARUDIN AL FARISI Robi Vitergo, anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU atau salah satu dari empat tersangka baru dalam kasus korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU mengacungkan jempol saat hendak memasuki Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis . Baca juga: Pimpinan DPRD OKU hingga Pihak Swasta Dipanggil KPK Terkait Korupsi PUPRSementara itu, tiga tersangka tampak membawa koper yang dia derek ke arah pintu kaca lembaga antirasuah tersebut. Mereka tampak lesu dengan menundukkan kepala.Setelah empat jam menjalani pemeriksaan, mereka akhirnya keluar dan menuju area jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK.Saat itu, keempatnya mengenakan rompi oranye khas KPK, dengan tangan diborgol di bagian depan.Salah satu dari mereka tampak menunduk ketika seluruh mata dan kamera wartawan tertuju kepadanya.Robi pun tak lagi mengacungkan jempol seperti yang sempat ia lakukan sebelum mengenakan rompi oranye.Dalam perkara ini, latar belakang empat tersangka baru adalah Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto; anggota DPRD OKU, Robi Vitergo, pihak swasta bernama Ahmad Thoha alias Anang, dan pihak swasta Mendra SB.“Malam ini, penyidikan melakukan upaya paksa penahanan,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis.Baca juga: KPK: Modus Korupsi di Dinas PUPR OKU Mirip dengan Kasus Dana Hibah JatimAsep menjelaskan, penahanan terhadap mereka merupakan pengembangan perkara sebelumnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).“Waktu itu, saat tangkap tangan, ada beberapa pihak yang saat itu kita amankan. Karena kurangnya kecukupan alat bukti, sehingga dikembalikan,” jelas dia.Namun, dalam proses penyidikan, KPK menemukan bukti tambahan sehingga menetapkan mereka sebagai tersangka.


(prf/ega)