SAMARINDA, – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berkomitmen menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah administrasi kota.Mulai 2026, tidak akan ada lagi izin usaha tambang yang dapat diperpanjang di Samarinda.Hal ini sesuai arah kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah disahkan melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023.Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyampaikan, status “bebas tambang” telah menjadi bagian resmi dari tata ruang baru yang juga masuk dalam peta nasional.Artinya, seluruh zona pertambangan dihapus dari perencanaan ruang kota.Baca juga: Hari Sumpah Pemuda di Samarinda, 850 Santri Ikuti Apel Kebangsaan“Yang dimaksud bebas tambang itu adalah rencana tata ruang kita. Sudah disetujui Presiden dan sudah menjadi satu peta Indonesia. Tidak ada lagi ruang di dalam zona tata ruang kita wilayah pertambangan,” ujar Andi, saat diwawancarai Rabu .Meski demikian, ia mengakui masih ada sejumlah perusahaan tambang yang saat ini beroperasi dengan izin yang berlaku hingga 2026.Nantinya, pengajuan perpanjangan izin tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah kota.“Itu dia harus perpanjang izinnya pada tahun 2026. Permohonan sampai ke pusat dan akan diproses berdasarkan rencana tata ruang wilayah,” kata Andi.Ia menekankan, jika mengacu pada aturan hukum dan dokumen perencanaan ruang, seharusnya izin-izin tersebut tidak dapat diperpanjang lagi.Namun, keputusan akhir berada di pemerintah provinsi dan kementerian terkait.Baca juga: Polda Kaltim Kejar Tahanan Kabur di Samarinda, 14 dari 15 Orang Sudah Ditangkap“Wilayahnya bukan pemerintah kota lagi karena izin dikeluarkan oleh pusat. Kami sudah penuhi kewajiban kami bahwa tata ruang wilayah di Kota Samarinda tidak ada satu jengkal pun yang masuk dalam zona tambang,” tegasnya.Andi menjelaskan, proses administrasi perizinan tambang kini berada pada kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta pemerintah pusat, termasuk aspek lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).“Kalau seharusnya menurut aturan, karena tidak ada lagi zona tambang di tata ruang wilayah kita, harusnya sudah tidak diproses lagi,” ucap Andi.Langkah ini disebut sebagai bagian dari transformasi ekonomi Samarinda, dari kota yang historisnya bergantung pada komoditas batu bara menuju ekonomi hijau, jasa, dan perdagangan.Baca juga: Polisi Kejar Tahanan Kabur Asal Samarinda, Unyil Diduga Kabur ke Kalimantan TengahPemerintah kota menilai peralihan ini penting demi keberlanjutan lingkungan dan kualitas hidup warga di masa depan.
(prf/ega)
Ingin Kota Samarinda Bebas Tambang, Pemkot Stop Perpanjangan Izin
2026-01-12 07:22:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:32
| 2026-01-12 06:12
| 2026-01-12 05:29
| 2026-01-12 05:09










































