JAKARTA, - Calon anggota Komisi Yudisial (KY) unsur akademisi hukum Abdul Chair Ramadhan menilai, putusan dalam perkara yang menjerat Thomas Trikasih Lembong adalah contoh nyata adanya persoalan etika dalam teknis peradilan.Abdul Chair awalnya menjelaskan bahwa KY harus mampu menilai aspek teknis yudisial dalam putusan hakim, terutama jika putusan tersebut dianggap tidak memenuhi unsur keluhuran martabat, kebenaran, dan keadilan.“Dalam hal teknis yudisial, pertimbangan majelis hukum sepanjang itu tidak memenuhi unsur keluhuran martabat, kebenaran, dan keadilan, maka Komisi Yudisial harus mampu menilai putusan aquo. Dan ini banyak terjadi, Bapak Ibu,” ujar Abdul Chair, saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI, Senin .Dia kemudian menyinggung perkara Tom Lembong terkait importasi gula yang menurutnya menunjukkan adanya pertentangan pemikiran dalam putusan hakim.Baca juga: Ditanya Situasi Peradilan Saat Ini, Calon Anggota KY: Sedih, Kecewa, Marah, Stres Juga“Salah satu perkara yang menonjol di publik adalah putusan perkara Tom Lembong. Mengapa saya mengatakan perkara ini muncul dan itu menjadi pertentangan pemikiran, ada antinomi. Hal itu menunjuk kepada pernyataan dari majelis hakim, dia mengatakan tidak ada mens rea, tetapi yang bersangkutan divonis. Ini adalah suatu bentuk pengingkaran, ini adalah penyelundupan hukum, dan ini ada antinomi yang tidak mungkin dibenarkan,” papar dia.Abdul Chair menekankan bahwa seseorang tidak dapat dipidana tanpa kesalahan, dan unsur tersebut harus merujuk pada niat jahat pelaku yang bisa dibuktikan.Di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Abdul mengaku sudah membaca putusan perkara tersebut dan menemukan sejumlah unsur yang tidak terbukti, tetapi tetap berujung pada pemidanaan.“Saya baca putusan itu tidak terbukti, tidak ada pemufakatan jahat, tidak ada dolus premeditatus, tidak ada double offset, tetapi yang bersangkutan dipidana. Ini bagaimana?” ujar Abdul Chair.Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan bahwa hakim telah mengingkari standar martabat dan etika dalam memutus perkara.Baca juga: Pansel Sebut Anggota KY Hasil Fit and Proper Test DPR Harus Dilantik 21 Desember“Ini berarti teknis yudisial terkait dengan perilaku hakim dalam memutus perkara, apakah telah memenuhi standar martabat hakim dan keluhuran daripada martabat. Karena salah satu ciri hakim itu mengingkari martabat adalah etika. Etika juga adalah akhlak yang bersinggungan dengan materi putusan,” ujar dia.Ia turut menyoroti belum adanya penjelasan publik dari KY terkait hasil investigasi atas putusan perkara Tom Lembong yang telah dibawa ke rapat pleno.“Dan sekarang Komisi Yudisial belum menjelaskan juga ke publik apa hasil investigasi putusan ke pleno. Lebih dari itu banyak perkara yang sama dengan Tom Lembong,” pungkas dia.
(prf/ega)
Di DPR, Calon Anggota KY Sebut Kasus Tom Lembong Contoh Pengingkaran Etika
2026-01-12 06:13:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:42
| 2026-01-12 06:34
| 2026-01-12 06:16
| 2026-01-12 05:42
| 2026-01-12 05:04










































