BANJARBARU, - Brigadir Dua Seili, anggota polisi yang menjadi tersangka pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Zahra Dilla, menjalani sidang etik pada Senin .Sidang etik dilaksanakan di Polres Banjarbaru, tempat Bripda Seili bertugas di Satuan Samapta.Bripda Seili hadir dalam persidangan dengan mengenakan pakaian dinas lengkap dan terlihat tenang saat duduk di hadapan Majelis Komisi Kode Etik Propam Polres Banjarbaru."Sidang kode etik digelar di Polres Banjarbaru karena dia tugas di sana walaupun yang menangani kasusnya Polresta Banjarmasin," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Kombes Adam Erwindi, menjelaskan kepada kompas.com pada Senin . Baca juga: 7 Fakta Pembunuhan Mahasiswi ULM oleh Oknum Polisi di BanjarmasinAdam menambahkan bahwa sidang etik terhadap Bripda Seili diselenggarakan secara terbuka dan transparan, dengan kehadiran sejumlah rekan korban dari kampus ULM."Ini bentuk komitmen kami untuk terbuka dan transparan," jelas Adam.Dalam sidang etik perdana ini, Penuntut membacakan seluruh kronologi perkara yang berujung pada pembunuhan."Pelanggaran kode etik profesi Polri terkait tindakan kekerasaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Penuntut 1 Inspektur Polisi Hendri.Proses sidang masih berlangsung hingga saat ini.Baca juga: Motif Oknum Polisi Diduga Bunuh Mahasiswi ULM, Jasad Korban Ditemukan di SelokanSebelumnya, mayat mahasiswi ULM Banjarmasin ditemukan di selokan di Kawasan Jalan Sultan Adam, Banjarmasin, pada Rabu . Terdapat tanda kekerasan pada tubuh korban yang memperkuat dugaan pembunuhan.Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas Polresta Banjarmasin mengungkap kasus ini dan menangkap Seili. Di hadapan penyidik, Bripda Seili mengakui perbuatannya membunuh korban.
(prf/ega)
Bripda Seili Polisi Tersangka Pembunuh Mahasiswi ULM Banjarmasin Jalani Sidang Etik Perdana
2026-01-11 00:42:25
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 04:09
| 2026-01-11 03:41
| 2026-01-11 02:56
| 2026-01-11 02:18










































