Amarah Suami di Depok: Aniaya Istri hingga Mata Dioperasi karena Berebut Ponsel

2026-01-12 13:35:48
Amarah Suami di Depok: Aniaya Istri hingga Mata Dioperasi karena Berebut Ponsel
DEPOK, - Seorang istri berinisial AA mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh suaminya RA di Sawangan, Kota Depok.Perkara tersebut dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Depok."Perkara ini merupakan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," ucap Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu .Baca juga: Suami di Depok Aniaya Istri hingga Mata Luka ParahKejadian ini bermula pelaku baru saja terbangun dari tidurnya dan hendak mengisi daya ponsel, Selasa sekitar pukul 12.00 WIB.Saat ponsel miliknya ditinggal, pelaku meraih ponsel korban untuk bermain gim daring.Lalu, ketika korban bangun, ia mencoba mengambil kembali ponselnya itu, namun pelaku menolak.Baca juga: Kronologi Suami Aniaya Istri di Depok, Bermula Pinjam Ponsel untuk Main GimDi saat ini, sempat terjadi adu tarik yang memicu pertengkaran.Situasi itu memanas dan berujung melakukan kekerasan fisik terhadap korban.Pada kejadian ini, pelaku dmembanting ponsel korban ke lantai dan melemparkannya ke arah tembok hingga pecah.Pelaku juga memukul wajah korban dengan tangan dan menyebabkan korban mengalami memar di pelipis kiri.Dalam kondisi terparah, saat korban masih mencoba meminta ponselnya dengan berteriak, pelaku melempar ponsel yang sudah hancur ke arah wajah kiri korban.Saat kejadian, sepupu korban sempat melerai pertengkaran ini.Baca juga: Istri yang Dianiaya Suami di Depok Jalani Operasi MataNamun, pelaku justru menarik dan menginjak paha korban hingga cedera."Akibat penganiayaan berat itu, korban mengalami luka robek di pelipis kiri serta memar parah pada bola mata kiri," tutur Kanit PPA Polres Depok AKP Sutaryo, Minggu.Atas peristiwa ini, korban langsung dilarikan ke rumah sakit sebab memerlukan penindakan darurat atas luka parah di mata kirinya.AKP Sutaryo menjelaskan, korban kini masih menerima perawatan intensif seusai menjalani operasi."Korban sedang menjalani operasi mata di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo," ujar Sutaryo.Baca juga: Rano Karno: Kami Tak Bisa Larang Warga Nyalakan Kembang Api Saat Tahun BaruSaat ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yaitu orang tua dan sepupu korban, sekaligus mengumpulkan alat bukti perkara.Disebutkan, pelaku juga sudah ditangkap dan sedang dalam proses penyidikan.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-12 13:50