Polisi Tangkap Pencuri Kabel Lampu Jalan Tol Kunciran Tangerang, 1 Pelaku DPO

2026-01-16 16:11:58
Polisi Tangkap Pencuri Kabel Lampu Jalan Tol Kunciran Tangerang, 1 Pelaku DPO
Polisi menangkap pria berinisial MAH (20) pelaku pencurian kabel lampu Jalan Tol Kunciran, Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Kota Tangerang. Satu pelaku masih dalam pengejaran polisi (DPO)."Jajaran Polsek Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Dalam kasus ini, seorang pelaku berhasil diamankan bersama gabungan petugas keamanan PT Jasamarga Kunciran Cengkareng," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhar dalam keterangannya, Minggu .Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu sekitar pukul 02.30 WIB, di Jalan Tol Kunciran Bandara KM 7+400, Tanah Tinggi, Kota Tangerang. Berdasarkan keterangan saksi S dan F selaku petugas Jasamarga, pada Jumat sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya tengah bertugas melakukan patroli hingga pagi hari."Sekitar pukul 01.30 WIB, keduanya menerima laporan adanya pemadaman lampu di KM 7+400. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan kabel penerangan yang terputus dan terjuntai di bawah kolong tol," jelasnya.Kedua saksi kemudian melanjutkan penyisiran ke wilayah Jalan M Supriyadi, saksi mendapati dua orang tengah mengupas kabel. Saat hendak diamankan, kedua pelaku melarikan diri ke arah Batuceper dan Kampung Tanah Tinggi."Salah satu pelaku yang melarikan diri ke arah Batuceper berhasil ditangkap dan diketahui bernama inisial MAH (20), warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Anggota Polsek Tangerang bersama petugas Jasamarga. Kemudian membawa pelaku ke Mapolsek Tangerang," tuturnya. Barang bukti yang diamankan satu tang dililit karet ban, satu gulung kabel penerangan jalan sepanjang 40 meter, dan daftar inventaris barang milik PT Jasamarga Kunciran Cengkareng. Akibat kejadian ini, pihak PT Jasamarga mengalami kerugian materi sebesar Rp 7.320.000.Saat ini, Polsek Tangerang masing mengembangkan kasus tersebur. Tim penyidik Polsek Tangerang tengah memburu satu pelaku lainnya berinisial RN alias RM."Kasus ini masih kami kembangkan. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku lainnya," tutupnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-16 15:07