Vonis 4 Tahun Penjara Nikita Mirzani dan Respons Senang Reza Gladys

2026-01-16 17:20:52
Vonis 4 Tahun Penjara Nikita Mirzani dan Respons Senang Reza Gladys
JAKARTA, - Kasus hukum antara artis Nikita Mirzani dan pengusaha skincare Reza Gladys akhirnya sampai pada babak baru.Setelah melalui rangkaian panjang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim resmi menjatuhkan vonis terhadap Nikita.Putusan tersebut tak hanya menjadi sorotan publik karena lamanya hukuman, tetapi juga karena berbagai reaksi dari pihak Nikita, kuasa hukumnya, hingga pihak Reza Gladys.Kompas.com merangkum fakta-fakta dari vonis Nikita Mirzani hingga tanggapan kedua belah pihak.Baca juga: Santai Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Kirain Tadi 30 TahunMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliarkepada Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar,” ujar Hakim Ketua Khairul Soleh, Selasa .Hakim menambahkan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan tiga bulan.Baca juga: Respons Pihak Reza Gladys Usai Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara “Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” katanya.Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 11 tahun penjara.Jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.Meski demikian, majelis hakim menyatakan Nikita terbukti bersalah melakukan pemerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 27B Ayat (2) UU ITE dan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan.Baca juga: Tak Akui Perbuatan Jadi Hal yang Memberatkan Vonis Nikita MirzaniDalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyebut ada dua aspek yang memperberat hukuman bagi Nikita.“Hal memberatkan, terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum,” ujar Hakim Khairul Soleh saat membacakan vonis.Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan aspek yang meringankan, yaitu kondisi Nikita sebagai ibu yang memiliki tanggungan keluarga.“Hal meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” lanjutnya.Baca juga: Divonis 4 Tahun, Nikita Mirzani: Yang Penting Dua Pasal Hilang, Gue Enggak Dibilang Tukang Peras Lagi


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, lembaga itu telah menerima 343.402 laporan penipuan. Laporan tersebut menunjuk 563.558 rekening yang terkait aktivitas penipuan, di mana 106.222 rekening telah diblokir.Dari keseluruhan laporan, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 7,8 triliun, sementara upaya pemblokiran dana berhasil menahan Rp 386,5 miliar.“Sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran,” ujar Hudiyanto lewat keterangan pers, Sabtu .Baca juga: Penipuan AI Deepfake Kian Marak, Keamanan Identitas Digital Diuji“Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar,” paparnya. Menurut Hudiyanto, angka-angka itu memperlihatkan sejauh mana pelaku memanfaatkan platform digital untuk menjerat korban, mulai dari pinjaman online alias pinjol ilegal hingga tawaran investasi palsu, sehinggga penindakan masif diperlukan untuk melindungi konsumen.Sebagai bagian dari penindakan, Satgas PASTI kembali memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi ilegal.

| 2026-01-16 17:22