OKU, – Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menjerat Riko Irawan (29), pelaku pembunuhan Sayidatul Fitriyah (27) yang merupakan guru PPPK, dengan pasal berlapis.“Ancaman hukumannya mati atau 20 tahun penjara,” kata Kapolres OKU AKBP Endro Ariwibowo saat konferensi pers, Jumat .Endro menjelaskan, pelaku sebelumnya bekerja sebagai penjaga kos tempat korban tinggal di Desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan. Selama lima tahun bekerja, Riko memahami seluk-beluk lokasi kejadian.Pada Selasa , Riko yang tinggal di rumah mertuanya terlibat keributan dengan istri. Ia kemudian memilih bermalam di salah satu kamar kos kosong yang berada di sebelah kamar korban.Baca juga: Kronologi Pembunuhan Guru PPPK di OKU, Berawal dari Ribut dengan IstriMalam itu, korban mendengar pelaku batuk-batuk. Sayidatul kemudian menghubungi pemilik kos karena curiga.Rabu pagi, Riko sadar penjaga kos akan memeriksa kamar. Ia memanjat plafon dan berpindah ke kamar korban yang sudah pergi mengajar.Sekitar pukul 13.00 WIB, korban pulang dari sekolah dan langsung melihat keberadaan pelaku di bagian belakang kamar.“Korban spontan berteriak maling, sehingga pelaku membungkam mulut korban dan mendorongnya ke kasur,” jelas Endro.Baca juga: Guru di OKU Tewas Dibunuh, Pelaku Terjebak di Kamar Kos Korban Sebelum Lakukan PenyekapanKorban melakukan perlawanan hingga menyebabkan pelaku mengalami luka cakaran. Riko kemudian membekap mulut korban menggunakan jilbab, mengikat tangan korban dengan dasi, serta mengikat kaki korban dengan jilbab hingga tak bisa bergerak.“Pukul 15.00 WIB pelaku keluar dari kamar korban dan mengambil satu unit handphone. Ia kemudian melarikan diri dan bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Munggu, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir,” ujar Endro.Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
(prf/ega)
Dijerat Pasal Berlapis, Pembunuh Guru PPPK di OKU Terancam Hukuman Mati
2026-01-12 04:20:45
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:56
| 2026-01-12 04:15
| 2026-01-12 03:28
| 2026-01-12 03:04
| 2026-01-12 02:25










































