Jakarta - Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) bersama Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU) di Jakarta, Selasa .Hal ini menjadi langkah strategis bagi penguatan ekosistem ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual, sekaligus menandai kolaborasi jangka panjang untuk memperkuat kerangka hukum, perlindungan kreator, dan peningkatan kapasitas pelaku ekraf di seluruh Indonesia."Kerja sama ini akan memperluas jangkauan penguatan ekraf di 288 kabupaten/kota di 38 provinsi di Indonesia, serta jejaring Gekrafs di 12 negara," ujar Ketua Umum Gekrafs Kawendra Lukistian dalam sambutannya melalui keterangan tertulis, Selasa .AdvertisementDia menyebut jejaring itu sebagai 'lengan-lengan' yang akan membantu mempercepat sinkronisasi program pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto."InsyaAllah bisa menjadi lengan-lengannya untuk mendorong bagaimana semua yang diupayakan oleh pemerintah saat ini, Presiden kita Prabowo Subianto, ini bisa selaras," ucap Kawendra."Seperti kita tahu, di Kemenkum ini sudah luar biasa dan bahkan kita harus apresiasi karena kita sudah ada tambahan yang jauh sekitar Rp10 triliun untuk permodalan berbasis kekayaan intelektual," sambung dia.Kawendra menjelaskan, MoU ini mencakup lima bidang utama yakni pertukaran data hukum dan ekraf, pembinaan hukum bagi pelaku kreatif, pengembangan serta perlindungan kekayaan intelektual, peningkatan kapasitas kreator melalui edukasi dan pendampingan, serta kerja sama strategis lanjutan sesuai fungsi kedua lembaga.
(prf/ega)
Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual, Kemenkum dan Gekraf Tanda Tangan MoU
2026-01-12 07:16:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:30
| 2026-01-12 06:12
| 2026-01-12 05:53
| 2026-01-12 05:49
| 2026-01-12 05:41










































