JAKARTA, - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag telah resmi dibubarkan.Karyawan Ditjen Haji dan Umrah Kemenag pun diboyong ke Kementerian Haji dan Umrah, meski tidak semuanya tertampung."Dengan keluarnya Perpres pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, maka Ditjen Pelaksanaan Haji dan Umrah di Kementerian Agama secara resmi dibubarkan. Jadi tentang personelnya itu semaksimal mungkin bisa dibawa ke Kementerian Haji, walau mungkin tidak semua," ujar Romo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa .Baca juga: Kemenag Pastikan Proses Peralihan Aset ke Kemenhaj Berjalan Sesuai AturanRomo menjelaskan, tidak hanya pegawainya, aset dari Ditjen Haji dan Umrah Kemenag pun juga akan diberikan ke Kementerian Haji dan Umrah.Dia mengeklaim tidak ada sedikit pun aset yang ditahan dari Ditjen Haji dan Umrah Kemenag."Jadi yang selama ini di Kementerian Agama, aset itu digunakan untuk pelaksanaan ibadah haji. Setelah ada kementerian, 100 persen itu dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah, tanpa ada sedikit pun yang ditahan," tegasnya.Baca juga: Oknum yang Halangi Peralihan Aset dari Kemenag ke Kemenhaj Akan Ditindak Secara HukumMenurut Romo, pengalihan aset ke Kementerian Haji dan Umrah berjalan lancar.Dia juga memberi penjelasan soal lahan parkir di Rumah Sakit Haji milik UIN Syarif Hidayatullah."Kemarin hanya persoalan administrasi seperti yang di Rumah Sakit Haji, memang ada kasus itu sebenarnya hanya salah pengertian. Ternyata setelah dibaca itu memang Rumah Sakit Haji milik UIN Syarif Hidayatullah, tapi soal lahan parkir itu sudah ada MoU bahwa kedua belah pihak boleh memakai secara bersama. Dan di musim haji diberi keleluasan kepada pihak asrama haji untuk lebih banyak menggunakan lapangan parkir. Jadi sudah clear juga tidak ada masalah," imbuh Romo.
(prf/ega)
Ditjen Haji Kemenag Resmi Bubar, Bagaimana Nasib Karyawan dan Asetnya?
2026-01-14 05:06:18
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-14 05:04
| 2026-01-14 04:53
| 2026-01-14 03:53
| 2026-01-14 03:20










































