Sempat Hilang Jelang Wisuda, Motor Mahasiswi UIN Madura Dikembalikan Polres Pamekasan

2026-01-17 02:19:53
Sempat Hilang Jelang Wisuda, Motor Mahasiswi UIN Madura Dikembalikan Polres Pamekasan
PAMEKASAN, - Jajaran Satreskrim Polres Pamekasan mengembalikan sepeda motor milik Ana Devi Ardillah, warga Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, Senin .Sepeda motor Honda Beat warna biru itu hilang sehari sebelum korban hendak mengikuti prosesi wisuda pada Selasa sekitar pukul 13.00 WIB.Motor korban dicuri laki-laki yang menyamar sebagai mahasiswa. Saat itu, pelaku terekam CCTV tempat parkir kampus UIN Madura saat membawa kabur motor dengan nomor polisi M 5182 YB.Baca juga: Analisis Pembunuhan Anak Anggota Dewan PKS: Dendam Politik vs Pencurian Spontan?Beberapa waktu kemudian sepeda motor dikembalikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan kepada korban, Ana Devi Ardillah."Alhamdulillah sepeda motor saya yang hilang dikembalikan oleh polisi," katanya.Dia mengaku tidak menyangka sejak sepeda motornya hilang lima bulan lalu akan kembali. Bahkan, ia mengaku senang saat polisi menghubungi sepeda motornya bisa diambil."Saya sangat senang dan mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Pamekasan. Terima kasih pak polisi," ucapnya kepada Kompas.com.Baca juga: Teka-teki Pencurian Uang Rp 180 Juta di Brankas SMP Ponorogo, CCTV Mati dan Pintu Ruangan Tidak RusakDi saat yang bersamaan, polisi juga mengembalikan sepeda motor milik Khairul Umam warga Desa Bungbaruh, Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan."Sepeda motor sudah bisa kembali. Saya senang saat polisi menghubungi agar sepeda motornya segera diambil," ucapnya.Dia mengaku sempat kebingungan setelah sepeda motornya hilang. Karena sepeda motor itu biasa dipakainya untuk bekerja sehari-hari.Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, sepeda motor yang hilang di Kampus UIN dikembalikan setelah polisi berhasil meringkus tersangka berinisial ZR, warga Desa Banyupelle Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.Baca juga: Bocah 9 Tahun di Pamekasan Hilang 24 Jam, Ketemu Usai Gowes 12 Km"Pelaku menemukan sepeda motor yang masih lengkap dengan kunci. Akhirnya dia membawa kabur motor korban dan berhasil kami tangkap," ucapnya.Pihaknya menyampaikan, sepeda motor korban pencurian motor (curanmor) akan dikembalikan ke pemiliknya setelah pelaku ditangkap dan sudah diproses hukum."Untuk hari ini ada dua unit motor yang kita kembalikan ke pemiliknya," ucapnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-17 00:21