Semeru Erupsi, Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 7 Hari

2026-02-05 06:37:03
Semeru Erupsi, Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 7 Hari
Gunung Semeru berstatus level IV (awas) usai erupsi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 terkait Tanggap Darurat Bencana Alam Erupsi Gunung Semeru.Dilansir Antara, Rabu , surat edaran ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, serta masyarakat di wilayah terdampak dan masyarakat luas."Saya menetapkan status tanggap darurat bencana alam erupsi Gunung Semeru melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/595/KEP/427.12/2025. Keputusan itu berlaku selama 7 hari, mulai 19 hingga 25 November 2025, sebagai langkah cepat dan terpadu dalam menghadapi dampak erupsi," kata Bupati Lumajang Indah Amperawati.Beberapa poin penting dalam surat edaran itu yakni meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan dan dampak dari erupsi Gunung Semeru. Kemudian melakukan antisipasi dengan mengamankan diri ke tempat aman sementara waktu untuk menghindari dampak erupsi sambil menunggu perkembangan lebih lanjut."Camat dan kepala desa diminta mengamankan serta mengarahkan warganya, sambil berkoordinasi dengan aparat lain agar langkah penanganan berjalan optimal," katanya. Ia mengatakan masyarakat diimbau menjauhi daerah rawan terdampak, memeriksa informasi dari media resmi, dan menghindari menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya agar tidak menimbulkan kepanikan. "Kepala perangkat daerah terkait diminta melaksanakan langkah-langkah penanggulangan sesuai kewenangan masing-masing untuk mengurangi risiko dan dampak erupsi," ujarnya.Surat edaran itu, terang Indah, merupakan pedoman bagi seluruh perangkat daerah dan masyarakat agar tanggap terhadap potensi bahaya dan dapat mengambil langkah aman secara cepat. Pemerintah Kabupaten Lumajang kembali mengimbau masyarakat agar mematuhi arahan resmi, menjaga komunikasi, dan tetap berada di lokasi aman sampai kondisi gunung kembali stabil."Koordinasi lintas sektor akan terus dilakukan untuk memastikan setiap langkah mitigasi berjalan efektif dan risiko korban diminimalkan," ujarnya.Indah turut mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mematuhi arahan pemerintah. Koordinasi antara desa, kecamatan, dan pemerintah kabupaten terus diperkuat agar tidak ada warga yang berada di zona merah atau wilayah berbahaya."Penetapan status tanggap darurat bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk nyata kepedulian dan perlindungan kepada masyarakat. Dengan koordinasi yang kuat, kesiapsiagaan yang matang, dan partisipasi warga, bencana diharapkan bisa diminimalkan dampaknya," katanya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-05 07:17