DUNIA penegakan hukum di Indonesia saat ini berada dalam situasi sangat penting. Tahun 2026 menjadi tonggak peradaban hukum, awal perubahan hukum yang paling penting sejak kemerdekaan, khususnya dalam bidang pidana.Dengan diimplementasikannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan KUHAP yang baru, perspektif kita dalam penegakan hukum perlu beralih dari hukuman retributif (balas dendam) menjadi pendekatan keadilan yang bersifat korektif, rehabilitatif, serta restoratif.Sebagai catatan, tulisan ini menguraikan tiga pilar utama yang akan memengaruhi penerapan hukum pada 2026, yaitu: penghapusan cara pandang hukum kolonial dalam sistem pidana, tantangan yang dihadapi akibat kejahatan yang memanfaatkan kecerdasan buatan (AI), serta signifikansi menjaga integritas dalam sistem peradilan pidana yang terpadu.Sejak tahun 1918, Indonesia telah menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang ditinggalkan oleh Belanda.Baca juga: Korupsi Dana Bencana dan Pengkhianatan Nilai KemanusiaanPada hari kedua Januari 2026, sistem hukum yang berlangsung selama seratus tahun itu akan secara resmi selesai.Tentunya, “migrasi” criminal justice system ini menuntut tanggung jawab intelektual yang besar bagi para jaksa, hakim, dan pihak kepolisian.Tantangan utama di tahun yang akan datang adalah kesepahaman dalam interpretasi. KUHP yang baru memperkenalkan konsep-konsep modern seperti "Hukum yang Berkembang" dalam masyarakat (pasal 2 ayat 1) dan hukuman kerja sosial sebagai alternatif untuk penjara (pasal 65 KUHP).Meskipun progresif, ketentuan mengenai living law menghadapi sejumlah tantangan, seperti potensi perbedaan tafsir antardaerah, adanya risiko ketidakpastian hukum. Sehingga ada kebutuhan peningkatan kapasitas hakim dan aparat penegak hukum.Selain itu diperlukan juga dokumentasi dan pemetaan hukum adat secara sistematis. Penerapan living law harus disertai pengawasan ketat dan pedoman implementasi yang jelas.Sedangkan penerapan pidana kerja sosial memiliki beberapa tantangan antara lain ketersediaan lembaga pelaksana dan pengawas dan standarisasi jenis kerja sosial.Selain itu diperlukan pengawasan yang efektif agar tidak bersifat formalitas, dan tentunya diperlukan penerimaan masyarakat terhadap terpidana.Tanpa kesiapan kelembagaan, pidana kerja sosial berpotensi tidak optimal. Dua isu tersebut memerlukan sinergi yang baik antarpara penegak hukum.Tanpa adanya kesepahaman antara Polri dan Kejaksaan, norma-norma baru ini dapat berpotensi menjadi ketentuan yang tidak jelas atau menjadi objek transaksi baru.Tahun depan, publik akan menyaksikan fenomena menarik dalam persidangan, yaitu hakim yang harus mengambil putusan antara tuntutan yang didasarkan pada KUHP lama atau penerapan KUHP baru yang lebih mengedepankan nilai kemanusiaan.Baca juga: Nasib Kasus Hukum 2025: Pakai KUHP dan KUHAP Lama atau Baru?Prioritas penegakan hukum akan beralih dari "lama hukuman penjara" menjadi metode untuk memulihkan keseimbangan sosial yang terganggu akibat perbuatan kriminal.
(prf/ega)
Penegakan Hukum 2026: Merawat Keadilan di Era Transisi
2026-01-12 04:07:04
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:18
| 2026-01-12 02:46
| 2026-01-12 02:44
| 2026-01-12 02:17
| 2026-01-12 02:15










































