Dugaan Korupsi Modal Kerja Rp 34 M, Kejari Padang Geledah dan Sita Rumah Anggota DPRD Sumbar

2026-01-12 11:11:50
Dugaan Korupsi Modal Kerja Rp 34 M, Kejari Padang Geledah dan Sita Rumah Anggota DPRD Sumbar
PADANG, - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, menggeledah rumah anggota DPRD Sumbar, BSN, di Lapai, Nanggalo Padang, pada Senin .Selain menggeledah, tim penyidik yang dipimpin oleh Plt Kasi Pidsus Kejari Padang, Budi Sastera, juga menyegel dan menyita rumah pribadi anggota DPRD Sumbar periode 2024-2029 tersebut.Selain rumah pribadi BSN, tim penyidik juga menggeledah kantor PT Benal Ichsan Persada di kawasan By Pass Padang.Penyidik juga menyegel dan menyita aset kantor tersebut.Baca juga: Jaksa Geledah Kantor BKPSDM Flores Timur, Uang Tunai Rp 30 Juta Disita "Benar, kami melakukan penggeledahan dan penyitaan rumah dan kantor yang bersangkutan," kata Kepala Kejari Padang, Koswara, kepada wartawan, Senin , di Padang.Koswara mengatakan, penggeledahan dan penyitaan itu terkait dengan dugaan kasus korupsi kredit modal kerja antara PT Benal yang dikelola BSN dengan salah satu bank BUMN. Kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan sesuai dengan SPRINDIK SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 pada 27 Juni 2024 lalu.Berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP, ditemukan sekitar Rp 34 miliar kerugian negara."Untuk tersangkanya, dalam waktu dekat kami umumkan," kata Koswara.Baca juga: Kejari Padang Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Kemahasiswaan Universitas Andalas Rp 613 JutaSebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Padang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit modal kerja.Pemberian kredit itu diberikan oleh salah satu bank BUMN kepada PT Benal Ichsan Persada (PT BIP).Perusahaan yang beralamat di By Pass Padang itu diketahui memiliki Direktur Utama BSN, yang saat ini berstatus sebagai anggota DPRD Sumbar periode 2024-2029.Kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat dan kemudian Kejari melakukan penyelidikan.Selanjutnya, Kejari menaikkan status kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan sesuai dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Padang dengan nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024, tanggal 27 Juni 2024.Dugaan korupsi terkuak ketika kredit PT Benal macet dan agunan yang diberikan diduga fiktif sehingga merugikan keuangan negara.


(prf/ega)