Buaya Masuk Pemukiman di Sebatik, Dievakuasi Petugas Damkar

2026-02-08 13:30:28
Buaya Masuk Pemukiman di Sebatik, Dievakuasi Petugas Damkar
NUNUKAN, – Seekor buaya muara (Crocodylus porosus) sepanjang 3 meter berhasil ditangkap petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) setelah masuk ke area pemukiman warga.Peristiwa itu terjadi di Jalan H. Dalle, RT 01, Desa Aji Kuning, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa malam.“Buaya itu kemungkinan kelaparan dan mengincar bebek. Dia naik dari muara dan dilihat warga yang kemudian melapor ke Damkar,” ujar Abdul Wahid, Danton Damkar Sebatik Utara, saat dihubungi, Rabu .Baca juga: Buaya Masuk Hotel Mewah, Berendam di Kolam RenangWarga awalnya panik setelah melihat buaya besar berada di kubangan pemandian bebek di tengah pemukiman.Salah satu warga kemudian melaporkan kejadian itu ke petugas Damkar.Tim Damkar segera menuju lokasi dengan membawa perlengkapan dan alat keselamatan. Setibanya di lokasi, mereka menemukan buaya berukuran cukup besar di dalam kubangan sedalam lutut.“Kita turun ke lapangan membawa perlengkapan dan alat safety. Kita lihat ukuran buayanya lumayan besar dan butuh tenaga untuk menyeretnya keluar dari kubangan,” kata Wahid.Baca juga: Warga Balikpapan Tewas Diterkam Buaya saat Memancing, Tubuhnya Ditemukan TerpisahSejumlah petugas masuk ke kubangan sambil membawa tambang untuk menjerat kepala buaya.“Buaya kalau di kubangan tenaganya kuat dan pastinya buas. Jadi bagaimana kita menariknya keluar air,” tuturnya.Setelah beberapa kali mencoba, petugas akhirnya berhasil menjerat kepala buaya dan menyeretnya ke daratan.“Kita tutup matanya, setelah diam, kita ikat kakinya, lalu kita bawa ke muara Somel, di habitatnya,” ujar Wahid.Proses evakuasi berlangsung aman tanpa korban. Petugas Damkar mengimbau warga agar tetap waspada, terutama yang tinggal di dekat muara, karena buaya muara kerap muncul ke daratan saat mencari makan.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-08 13:10